Dark/Light Mode

Respons Ocehan Noel Sebut Operasi Tipu-tipu, KPK: Fokus Sidang Saja

Senin, 26 Januari 2026 15:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ocehan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebelum persidangan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK meminta Noel agar fokus saja ke jalannya persidangan.

"Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi mengingatkan Noel, narasi kontraproduktif tidak akan mengubah fakta hukum. Masyarakat juga bisa menilai setiap fakta yang ada karena persidangannya terbuka untuk umum.

Baca juga : Respons Keluhan Soleh Solihun, Wagub Rano: Rotasi Pegawai Nggak Dadakan

Budi menegaskan, proses pengusutan dalam perkara ini telah dilandaskan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang berawal dari OTT ini.

"Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara," tutur Budi.

"Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK," lanjut Budi.

Baca juga : Freeport Stop Sementara Operasi Tambang Bawah Tanah, Fokus Evakuasi 7 Pekerja

Pernyataan soal OTT dilontarkan Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). "Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih," kata Noel.

Noel mengklaim, awalnya diminta datang ke kantor KPK. Dia menuduh KPK mem-framing dirinya terkena OTT dan punya puluhan mobil. Noel juga menuduh KPK berpolitik. Dia mempertanyakan peran KPK seperti lembaga hukum atau kreator konten.

"Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu," ujarnya.

Baca juga : Dirut Sakit, KPK Bidik Tersangka Korporasi

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Noel turut serta terlibat melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai Rp 6,5 miliar. Dari kasus ini, jaksa menyebut Noel turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, jaksa mendakwa Noel dengan pasal gratifikasi atas penerimaan uang-uang tersebut.

Sebab, Noel menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, yakni Irvian Bobby Mahendro.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.