Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati angkat suara soal penetapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta seluruh kader partai menjaga marwah, dan tidak melakukan perbuatan tercela.
Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi mengatakan, partainya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Sudewo merupakan kewenangan lembaga penegak hukum yang harus disikapi secara dewasa dan proporsional.
“Pak Sudewo kan sudah tersangka di KPK. Partai Gerindra menghormati apa yang terjadi. Kami menghargai proses hukum dan menunggu langkah hukum yang dilaksanakan oleh KPK,” ujar Hardi kepada wartawan di Pati, Jawa Tengah (Jateng), Selasa, (27/1/2026).
Soal status Sudewo di internal partai, lanjut dia, DPC Gerindra Pati belum mengambil sikap politik lebih lanjut. Hardi menegaskan, seluruh keputusan strategis, termasuk sanksi atau pemecatan terhadap kader partai, berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Pemecatan itu kewenangannya DPP. DPC tidak punya wewenang. Kami tidak mengusulkan apa pun,” cetusnya.
Baca juga : Sikap Pemuda Muhammadiyah Dan Fatayat NU, Polri Sudah Ideal Di Bawah Presiden
Ditanya lebih lanjut tentang pembahasan atau diskusi internal tentang nasib Sudewo, Hardi mengatakan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi apapun kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jateng maupun DPP Gerindra. “Belum ada langkah itu. Belum ada,” imbuhnya.
Namun begitu, Hardi menilai, kasus yang menjerat Sudewo menjadi peringatan keras bagi seluruh partai. Dia meminta seluruh kader Gerindra, khususnya di Kabupaten Pati, menjadikan kasus itu sebagai pelajaran dalam menjalankan amanah politik dan jabatan publik.
“Saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra memohon semua kader Partai Gerindra, jangan sampai melakukan hal (korupsi) seperti yang telah terjadi pada Pak Sudewo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardi memastikan, kasus hukum yang menimpa Sudewo, tak akan mengguncang kekuatan politik Gerindra di Kabupaten Pati. Menurutnya, situasi internal partai dan kondisi politik di tengah masyarakat, masih kondusif.
“Semuanya biasa-biasa saja, masyarakat juga merespons biasa saja,” ungkapnya.
Baca juga : Krakatau Steel Membangun Ekosistem Industri Terpadu
Dia menambahkan, seluruh pengurus dan kader Gerindra tetap fokus menjalankan kerja-kerja politik dan pelayanan kepada masyarakat. Hardi optimistis, kasus tersebut tak akan mempengaruhi elektabilitas partai, baik dalam agenda politik jangka pendek maupun Pemilu mendatang.
“Insya Allah tidak berpengaruh. Kader-kader kami di legislatif tetap bekerja untuk memakmurkan konstituennya,” ucapnya.
Hardi juga menekankan tentang pentingnya menjaga integritas dan komitmen antikorupsi bagi setiap kader Gerindra. Dia menegaskan, praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap partai politik.
“Kami berharap kader Gerindra tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi korupsi. Ini soal menjaga kepercayaan rakyat dan marwah partai,” pintanya.
Soal pengusulan pengganti Bupati Pati yang saat ini berstatus nonaktif, Hardi menyatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan tersebut. Menurut dia, DPC Gerindra Pati masih menunggu arahan resmi dari DPP dan DPD Gerindra Jateng.
Baca juga : Pelaku UMKM Pahlawan Perekonomian Nasional
“Sampai sekarang belum ada (pembahasan). Kami menunggu arahan (dari DPP dan DPD),” tandasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo, sebagai tersangka, Selasa (20/1/2026). Politisi Gerindra itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat melakukan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar, yang dibawa menggunakan karung. Selain kasus jual beli jabatan desa, Sudewo juga dikaitkan dengan perkara dugaan suap lain yang tengah didalami KPK.
Atas perbuatannya, Sudewo dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya