Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Keberadaan Riza Chalid Terlacak, Polri: Di Salah Satu Negara Anggota Interpol
Minggu, 1 Februari 2026 18:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan telah mendeteksi keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Dia disebut berada di salah satu negara anggota Interpol.
Melalui National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Polri menyatakan tengah mematangkan langkah penangkapan terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, pihaknya telah memetakan keberadaan Riza Chalid di salah satu dari 196 negara anggota Interpol, meski bukan di Lyon, Prancis.
“Keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara anggota Interpol. Lokasinya sudah kami petakan,” ujar Amur dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Namun, Amur belum mengungkap negara tempat Riza Chalid berada. Ia menegaskan, koordinasi lintas negara terus dilakukan untuk segera melakukan penangkapan.
Baca juga : Red Notice Terbit, Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami update. Kami tidak tinggal diam dan menindaklanjuti red notice tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretariat NCB-Interpol Indonesia mengonfirmasi, pemberitahuan merah (red notice) Interpol atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan.
“Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ungkap Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam kesempatan yang sama.
Dengan terbitnya red notice tersebut, Riza Chalid yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, kini resmi berstatus buronan internasional.
Untung menambahkan, NCB-Interpol Indonesia saat ini terus berkoordinasi dengan mitra dalam dan luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait, guna mempercepat proses penegakan hukum.
Baca juga : Dana PBB Terancam Habis Juli 2026, Guterres Minta Negara Anggota Bayar Iuran
“NCB-Interpol Indonesia mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan telah menjadi buronan internasional,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penerbitan red notice Riza Chalid melalui proses panjang dan merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, baik nasional maupun internasional.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Ia diduga melakukan intervensi kebijakan dengan menawarkan skema kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak, Banten.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Sementara klaster pertama perkara ini menjerat sembilan tersangka, termasuk anaknya, Muhammad Kerry Andriyanto Riza.
Baca juga : KSPSI Sejalan Dengan Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
Dalam proses penyidikan, Riza Chalid telah dipanggil penyidik Kejagung sebanyak tiga kali sebagai saksi maupun tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Pada Juli 2025, Kejagung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice ke Interpol melalui NCB Hubinter Polri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya