Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Pakar UGM: Langkah Tegas Jaga Integritas
Senin, 22 Desember 2025 11:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberhentikan sementara jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Pakar pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, menilai penangkapan oknum jaksa tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja Kejagung secara institusional. Hal ini disampaikannya saat menanggapi kasus OTT terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Seharusnya ini tidak mempenagruhi kinerja Kejaksaan Agung,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum UGM itu.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Kejati Banten Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
Menurutnya, keberadaan oknum tidak bisa digeneralisasi sebagai cerminan lembaga secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa di setiap institusi selalu ada kemungkinan penyimpangan oleh individu tertentu. “Oknum di mana-mana ada saja,” jelasnya.
Fatahillah juga menilai pentingnya pengawasan internal sebagai langkah berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Ia menyebut, peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sangat krusial dalam memastikan integritas aparat penegak hukum di daerah.
Baca juga : Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kasus Suap Pajak Kemenkeu
Mengenai upaya pembersihan jaksa nakal, menurutnya, pengawasan yang ketat dan menyeluruh perlu terus dilakukan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi.
Sebagai bentuk respons cepat, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait perkara ITE.
Ketiganya yakni HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga : Kemenperin Dan UNIDO Matangkan Kerja Sama Industri Hijau-Hilirisasi
Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa Kejaksaan tidak mentolerir pelanggaran hukum di internalnya serta mendukung penuh upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya