Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Kuota Haji Tambahan, Biro Travel Belum Lugas Kasih Keterangan Ke KPK
Rabu, 4 Februari 2026 06:55 WIB
Sebelumnya
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Yaqut sebelumnya mengaku telah menyampaikan seluruh Hal yang ia ketahui soal kuota haji tambahan kepada penyidik KPK.
Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (30/1/2026) sore.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” kata Yaqut.
Baca juga : Yusril: Kami Ingin UMKM Terlindungi
Ia juga membantah adanya pemberian kuota haji khusus kepada travel MK Tour, serta menegaskan tidak ada pertanyaan terkait hal tersebut dalam pemeriksaannya. “Nggak, nggak mungkin,” ujarnya.
Selain itu, Yaqut juga mengaku tidak mengetahui adanya inisiatif dari MK Tour untuk meminta jatah kuota kepada Kemenag, serta membantah dugaan terkait foto dirinya dengan pemilik travel MK Tour, FHM.
Ia enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaannya dan meminta wartawan menanyakannya langsung kepada penyidik KPK.
Sementara itu, Gus Alex juga memilih tidak mengungkapkan materi pemeriksaannya kepada media. Ia meminta wartawan untuk menunggu keterangan resmi dari penyidik KPK.
Baca juga : Belum Bahas Pilpres, Demokrat Fokus Bantu Sukseskan Pemerintah
“Ke penyidik saja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan,” ujarnya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/1/2026).
Kasus ini berkaitan dengan adanya kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Kuota tersebut kemudian dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu. Padahal menurut peraturan perundang-undangan, pembagian seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak tertentu di Kemenag.
Baca juga : Sebut SK Penunjukan Plt Tidak Sah, Ketua DPW PPP Jabar Ajukan Sengketa Internal
Dalam penanganan perkara ini, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya