Dark/Light Mode

Barbuk Rp 1,5 Miliar Diamankan

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi TSK Suap Restitusi Pajak

Jumat, 6 Februari 2026 06:55 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin berinisial MLY sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). 

Selain MLY, KPK juga menetapkan DJD, fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, serta VNJ, Manajer Keuangan PT BKB, sebagai tersangka. 

Dalam OTT yang dilakukan Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap yang disepakati para tersangka terkait pengurusan restitusi pajak PT BKB. 

Asep merinci, uang sebesar Rp 1 miliar diamankan dari MLY dan VNJ. Selain itu, terdapat Rp 300 juta yang telah digunakan MLY sebagai uang muka (down payment/DP) rumah, Rp 180 juta yang digunakan DJD, serta Rp 20 juta yang digunakan VNJ. 

Baca juga : Menko Polkam Bentengi Publik Dari Hoax Dan Fitnah

“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar,” kata Asep. 

Menurut Asep, perkara ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB dengan status lebih bayar untuk tahun pajak 2024. Permohonan diajukan ke KPP Madya Banjarmasin pada 2024. 

KPP Madya Banjarmasin kemudian membentuk tim pemeriksa yang salah satu anggotanya adalah DJD. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi ditetapkan menjadi Rp 48,3 miliar. 

Pada November 2025, MLY bertemu dengan pihak PT BKB, yakni VNJ selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Di rektur Utama. Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”. 

VNJ kemudian menyepakati uang apresiasi tersebut sebesar Rp 1,5 miliar, dengan permintaan adanya pembagian atau “uang sharing”. 

Baca juga : Diisukan Bergabung Ke Demokrat, Adik Gubernur NTB Tidak Masuk Partai

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp 48,3 miliar. 

Setelah dana restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, DJD menghubungi VNJ untuk meminta bagian uang apresiasi. PT BKB kemudian mencairkan uang tersebut menggunakan invoice fiktif. 

VNJ lalu menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang apresiasi. Disepakati pembagian masing-masing, yakni MLY Rp 800 juta, DJD Rp 200 juta, dan VNJ Rp 500 juta. 

VNJ juga menyerahkan uang Rp 200 juta kepada DJD, namun meminta jatah 10 persen atau Rp 20 juta. Dengan demikian, DJD menerima Rp 180 juta yang di gunakan untuk keperluan pribadi. 

“Sementara kepada MLY, VNJ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang itu kemudian dititipkan MLY kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya,” ujar Asep. 

Baca juga : Selain Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PSI Kompak Dukung Prabowo Dua Periode

Dari Rp 800 juta tersebut, MLY menggunakan Rp 300 juta untuk membayar uang muka rumah, sementara Rp 500 juta lainnya masih disimpan oleh orang kepercayaannya. VNJ juga menyimpan Rp 500 juta sebagai bagian yang diterimanya. 

“Dalam peristiwa OTT ini, KPK juga memperoleh informasi bahwa MLY diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan,” ungkap Asep. 

Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara VNJ selaku pemberi dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP. 

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.