Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
Selasa, 10 Februari 2026 22:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak sawit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 triliun.
Tiga orang di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dari Kementerian Perindustrian.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JamPidsus) menetapkan sebelas orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) malam.
Kesebelas tersangka tersebut ialah, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Lalu, R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/(2024–sekarang selaku Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT); Muhammad Zulfikar (MZ) selaku ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Sementara delapan orang lainnya dari pihak swasta, yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT PAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
Kemudian, VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Baca juga : Airlangga Paparkan Tiga Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI Di UGM
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Syarief membeberkan, pada kurun 2020 hingga 2024, Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan ini dilaksanakan lewat mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).
Karenanya, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam harmonized system (HS) code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (free fatty acid/FFA).
"Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara," imbuhnya.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO), justru diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306. Padahal, kode HS itu merujuk kepada residu atau limbah padat.
Menurutnya, rekayasa klasifikasi tersebut untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO. Sehingga, komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
Baca juga : Pramono Siapkan Sanksi Untuk Pengembang Kemplang Aset Pemprov
Penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional. Namun, tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Syarief menyebut, para tersangka meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit (levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," lanjut Syarief.
Dia menduga, para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Syarief bilang, setidaknya ada tiga dampak yang luas dan sistemik dari penyimpangan ekspor. Sebab, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pertama, kehilangan penerimaan negara berupa tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit (levy) dalam jumlah yang sangat signifikan. Padahal bea ini seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Baca juga : KPK Panggil 2 Tersangka Baru Jadi Saksi Sidang Pemerasan K3 Noel Ebenezer
Kedua, tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO. Sebab, komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya. Sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.
Ketiga, terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional. Karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis.
Serta, berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.
Kata Syarief, kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
"Namun berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode 2022–2024," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya