Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus DJKA
Selasa, 20 Januari 2026 21:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini adalah pintu masuk sekaligus untuk perkara DJKA. Hari ini kita juga sudah naikkan (ke penyidikan) gitu ya. Jadi sekaligus, gitu,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
“Apakah Sudewo jadi tersangka di dua perkara?” tanya wartawan.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
"Dua, iya, iya,” jawab Asep.
Sudewo sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Pertama, pada Rabu (27/8/2025), dan kedua, pada Senin (22/9/2025).
KPK menyebut, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa
“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.
Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT di Madiun
Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Saat itu, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya