Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Menag Yaqut Sebut Praperadilan Bukan Untuk Hambat Proses Hukum di KPK
Selasa, 24 Februari 2026 12:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya mengajukan praperadilan untuk menghambat proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Yaqut, hak yang sama juga diambil KPK. Namun memilih tidak hadir dalam sidang praperadilannya hari ini.
Pada kesempatan tersebut, Yaqut membeberkan alasannya menetapkan kuota haji tambahan menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Baca juga : Sekjen DPR Kembali Cabut Praperadilan Lawan KPK di Kasus Rumah Dinas DPR
Kata dia, satu-satunya pertimbangannya adalah hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi.
Menurutnya, urusan haji merupakan kewenangan yurisdiksi negara Arab Saudi, sehingga pihaknya terikat dengan peraturan di negara tersebut.
"Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (memorandum of understanding) yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) itu MoU," bebernya.
Terakhir, Yaqut memberi peringatan kepada pejabat lain terkait pengambilan kebijakan. Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang diambil seorang pejabat, meski telah melewati berbagai pertimbangan kemanusiaan bukan berarti tidak akan dipersoalkan nantinya.
Baca juga : Presiden Prabowo Bertekad Turunkan Biaya Haji Untuk Rakyat Indonesia
"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," pesannya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Sebab, KPK selaku pihak termohon belum hadir dalam ruang sidang.
Dia menginformasikan bahwa pihak KPK tidak hadir dalam persidangan, meskipun panggilan atau relaas sidang telah dikirim sejak 11 Februari 2026.
"Sampai dengan pukul 10.50 WIB, Termohon (KPK) tidak muncul," kata hakim.
Baca juga : Eks Menag Yaqut Pastikan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Hakim menyebut, KPK telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang kepada PN Jakarta Selatan tertanggal 19 Februari 2026. Lewat surat tersebut, KPK meminta agar sidang perdana ditunda sepekan ke depan.
"Jadi, sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir. Di KUHAP itu kan dua kali (panggilan), UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru)," beber hakim.
"Jika KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan," sambung hakim yang diakhiri dengan mengetuk palu tanda akhir persidangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya