Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kawal Pelaksanaan KUHAP Baru
FH UIA Ingatkan Pentingnya Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum
Kamis, 26 Februari 2026 08:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah (FH UIA) Jakarta belum lama ini menggelar seminar nasional.
Forum tersebut membahas dinamika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diterapkan pada 2 Januari 2026, serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketua BEM FH UIA Michael Jawaad Husein menyampaikan, masih banyak aspek yang perlu dikaji lebih mendalam pada aturan anyar ini.
"Tentunya masih banyak yang perlu di diskusikan terkait KUHAP yang baru di sahkan tanggal 2 Januari 2026. Dan secara otomatis KUHP juga akan di terapkan bersamaan KUHAP di sahkan oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Baca juga : Jamaludin Malik Ingatkan Pentingnya Tata Kelola-Pendekatan Sosial Proyek Listrik
Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI) M Arif Sulaiman menjadi salah satu pembicara dalam seminar nasional tersebut. Arif menilai wajar apabila undang-undang yang baru disahkan memunculkan perdebatan di ruang publik.
Namun menurutnya, yang lebih krusial adalah memastikan aturan tersebut dapat dijalankan secara efektif penegak hukum.
"Yang terpenting bagaimana KUHP dan KUHAP dapat dilaksanakan oleh penegak hukum secara optimal," tutur Arif.
Dia menyinggung pengalaman praktiknya selama mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum. Menurut Arif, rasa ketidakadilan masih kerap dirasakan pencari keadilan, sehingga transparansi dan profesionalitas menjadi kebutuhan mendesak.
Baca juga : Yastroki Ingatkan Pentingnya Kebijakan Politik Pemerintah Sikapi Bencana Otak
"Untuk itu butuh transparansi dan profesional dalam praktiknya," kata Arif.
Arif turut menyoroti sejumlah pasal yang dinilainya masih membuka ruang multitafsir. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memunculkan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia berharap negara benar-benar hadir sesuai dengan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP, khususnya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) di setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.
"Sehingga dirasakan oleh masyarakat ketika dalam proses hukum dari tingkat penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan putusan pengadilan," sebutnya.
Baca juga : Ary Ginanjar Tegaskan Pentingnya Talent DNA dalam Pengembangan SDM Kebudayaan
Dalam kesempatan tersebut, Arif juga menyinggung praktik pembatasan pendampingan hukum saat saksi diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengapresiasi perubahan yang kini memungkinkan penasihat hukum mendampingi klien dalam proses tersebut.
Arif menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum. Ia menilai, dalam praktik, masih terjadi tumpang tindih penanganan perkara, termasuk kasus korupsi yang diproses berulang oleh institusi berbeda seperti Kejaksaan Agung, KPK, maupun Kepolisian. "Ini bagi saya mencederai keadilan dan kepastian hukum" tuturnya.
Seminar tersebut menjadi ruang refleksi bersama antara akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar menghadirkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya