Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Peduli Sejak Dini, Siswa JIS Buat Proyek Air Bersih Water Guardian untuk Warga
Syarat Dan Dalil Zakat Fitrah Serta Aturan Bagi Anak Yatim Di Panti Asuhan
Jumat, 27 Februari 2026 15:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Zakat fitri atau zakat fitrah bukan sekadar rutinitas menjelang Lebaran, melainkan instrumen suci penyempurna ibadah puasa sekaligus jaring pengaman sosial bagi umat Islam. Sejarah mencatat, ibadah ini diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, bertepatan dengan perintah puasa Ramadan dan mendahului syariat zakat mal.
Namun, muncul pertanyaan krusial: apakah semua Muslim tanpa terkecuali wajib membayarnya? Bagaimana dengan anak yatim di panti asuhan yang hidup dari donasi?
Landasan Hukum Dan Dalil Sahih
Kewajiban zakat fitri berpijak pada landasan yang sangat kuat. Merujuk pada hadis sahih riwayat Ibnu ‘Umar ra, Rasulullah SAW memberikan rincian subjek yang terkena kewajiban ini.
Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata: ‘Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘Id)’." (HR. al-Bukhari).
Sementara dalam riwayat Muslim, penegasan serupa kembali muncul:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Baca juga : BAZNAS Siapkan Beras Zakat Fitrah Melalui Lumbung Pangan Binaan
"Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa, yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum." (HR. Muslim).
Batasan Kemampuan: Siapa yang Wajib Bayar?
Meski hadis di atas menyebutkan kategori umum, dalam praktiknya kewajiban ini tidak bersifat mutlak bagi individu yang kesulitan. Syarat utamanya adalah kemampuan atau kecukupan rezeki.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Thalaq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya." (QS. Al-Thalaq: 7).
Dalam konteks zakat fitri, yang dimaksud "orang berkecukupan" adalah mereka yang pada malam Idulfitri memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya.
Baca juga : PIA Fraksi PDI Perjuangan Gelar Baksos Ramadan Di Panti Asuhan Bogor
Zakat fitri seorang istri, anak yang belum dewasa, hingga orang tua yang tidak mampu, menjadi tanggung jawab kepala keluarga sebagai bentuk solidaritas ekonomi dalam lingkup terkecil.
Nasib Zakat Fitri Anak Yatim Panti Asuhan
Kondisi berbeda dialami oleh kelompok rentan seperti anak yatim piatu di panti asuhan. Mengingat mereka tidak memiliki harta pribadi dan panti asuhan sendiri biasanya beroperasi dari sumbangan masyarakat, terdapat keringanan hukum.
Panti asuhan umumnya tidak memiliki sumber pendapatan tetap dan seringkali berat memenuhi kebutuhan harian anak asuh. Karena tidak ada pihak penanggung nafkah yang memiliki "kelapangan rezeki" secara ekonomi, maka anak-anak yatim atau miskin di panti asuhan tidak terbebani kewajiban zakat fitri.
Islam menegaskan bahwa ibadah ini tidak boleh menambah beban di tengah keterbatasan harta.
Penyaluran Lewat Lembaga Kredibel
Untuk menjamin efektivitas distribusi, masyarakat modern disarankan menyalurkan zakat melalui lembaga amil yang profesional. Di Indonesia, lembaga seperti Lazismu menjadi pilihan karena sistem pendataan yang akuntabel.
Penyaluran lewat lembaga resmi memastikan:
- Zakat tersalurkan secara merata.
- Tepat sasaran kepada mustahik yang paling membutuhkan.
- Distribusi selesai sebelum waktu salat Id, sesuai ketentuan syariat.
Baca juga : Jamkrindo dan IFG Siap Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis
Menyalurkan zakat melalui lembaga profesional bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tapi juga memastikan kepedulian sosial kita berdampak nyata bagi pemberdayaan umat.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, "Fikih Zakat Kontemporer", dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M, Yogyakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya