Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Duplik Duo Advokat: Ariyanto Curhat Cari Keadilan, Marcella Bantah Jadi Mafia
Jumat, 27 Februari 2026 21:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pasangan suami istri (pasutri) advokat Ariyanto dan Marcella Santoso membacakan duplik pribadinya terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Ariyanto menyinggung soal sulitnya mencari keadilan di Indonesia, sementara Marcella membantah dirinya sebagai mafia keadilan.
Sidang pembacaan duplik berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) malam. Pembacaan duplik dilakukan bergantian.
Selain dijerat sebagai terdakwa kasus suap vonis lepas CPO, keduanya juga dijerat dengan sangkaan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengawali dupliknya, Ariyanto mengeluhkan sulitnya mencari keadilan di Indonesia. Bahkan, dia sampai menyinggung mantan kliennya, Wilmar Group yang sampai membayar mahal untuk mengurus perkara di pengadilan.
"Karena ada pihak-pihak yang mengancam akan menjatuhkan keputusan yang merugikan klien saya dan tanpa sedikitpun mempertimbangkan fakta dan keputusan pengadilan yang sudah ada," ucap Ariyanto.
Selanjutnya, dia mengaku mengalami hal serupa ketika dirinya dituntut dalam perkara ini selama 17 tahun penjara. Apalagi, harta benda hasil kerja kerasnya selama puluhan tahun turut dirampas.
Baca juga : Darurat Banjir di Pekalongan, Rizal Bawazier Minta PLN Cek Lokasi
"Saya merasa sangat kecewa dan sedih," kata Ariyanto.
"Karena bila saya dihukum seperti itu merupakan tindakan yang sama juga dengan membunuh diri saya, istri saya, anak saya, dan semua orang yang hidup dari usaha saya. Baik rumah, kantor hukum, maupun usaha lainnya seperti restoran yang saya dan istri buka," lanjutnya.
Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa penjara 17 tahun untuknya juga istrinya, Marcella sebagai sebuah kebencian dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Pasalnya, dia mengklaim dirinya bukan sebagai pemilik kepentingan, juga bukan sebagai penerima suap.
Mengakhiri dupliknya, Ariyanto meminta maaf kepada semua pengunjung sidang, keluarga, teman, dan majelis hakim. Dia mengharapkan keadilan dari majelis hakim dan para jaksa. Permohonan maafnya diiringi tangisan.
"Ya Allah, saksikanlah saya telah menyampaikannya," tutupnya sambil terisak.
Sementara Marcella dalam duplik pribadinya membantah dirinya mafia keadilan, melainkan sebagai korban. Dia menyampaikan, mafia keadilan adalah parasit yang menghinggapi proses pencarian keadilan di masyarakat.
Baca juga : Dituding Wanprestasi Alirkan Suap, Advokat Ariyanto Cuma Mesem-mesem
Korban parasit tersebut bukan hanya pencari keadilan, tapi juga penegak hukum yang berada di posisi paling rentan karena bukan bagian yang dilindungi oleh kekuasaan, yaitu advokat.
"Saya dan teman-teman advokat sangat rentan menjadi korban mafia keadilan. Bukan saya yang merupakan mafia keadilan, saya pun adalah korban parasit mafia keadilan," sebutnya.
Menurutnya, dia dan koleganya sesama advokat sangat rentan dihinggapi parasit. Pasalnya parasit dimaksud menjual teror, menjual martabat, juga menjual kepercayaan diri.
"Parasit ini menyebabkan kepercayaan diri pencari keadilan tidak dibangun berdasarkan dalil hukum, tidak dibangun berdasarkan fakta persidangan, melainkan kepercayaan diri itu dibangun berdasarkan alat tukar," imbuhnya.
Berikutnya, dia meminta kepada majelis hakim agar menyelematkan dirinya sebagai advokat serta calon-calon advokat lainnya.
Menurutnya, bukan dia yang seharusnya dihukum selama 17 tahun penjara serta subsider uang pengganti selama 8 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.
Dia menilai, hukuman tinggi untuknya tidak akan bermanfaat menghapus parasit keadilan. Sebab, parasit hanya akan berpindah menghinggapi kolega advokatnya juga para calon advokat.
Baca juga : Atalanta Tekuk Chelsea, Barcelona Bangkit di Camp Nou
"Untuk selanjutnya yang harus dilakukan adalah Indonesia harus benar-benar membuat sistem yang melindungi posisi penegak hukum yang rentan dihinggapi parasit keadilan," sebutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut advokat Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO. Dia juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ariyanto merupakan seorang advokat sekaligus selebgram yang dikenal dengan tagline "Jakarta Keren" dan "Gadun FM". Kini, dia duduk sebagai pesakitan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, membebankan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. Tuntutan serupa dijatuhkan terhadap istrinya, Marcella Santoso yang juga advokat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya