Dark/Light Mode

Minta Fee Proyek Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka KPK

Rabu, 11 Maret 2026 16:52 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tersebut.

Selain Bupati Fikri, komisi antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Kemudian, tiga orang dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) petang.

Asep mengungkapkan, Fikri meminta jatah fee sebesar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, yang anggarannya sebesar Rp 91,13 miliar.

Fee itu, kata Asep, sebagai imbalan atas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP.

Baca juga : Sambut Lebaran, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 25 Triliun

“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya Lebaran,” beber Asep.

Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, lanjut Asep, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui para perantara dengan total Rp 980 juta.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026, Edi dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar, yang diterima lewat Harry.

Kemudian, pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar, lewat Santri Ghozali, ASN Dinas PUPRPKP.

Berikutnya, pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA menyetor Rp 250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar lewat Rendy Novian selaku ASN Dinas PUPRPKP.

KPK kemudian menerima laporan masyarakat akan terjadi penyerahan dugaan uang "ijon fee" dalam bungkusan plastik di dalam tas warna hitam dari Harry kepada Bupati Fikri pada Senin (9/3/2026).

Baca juga : Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Rejang Lebong Pakai Jurus Mingkem

Tim kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong. Sebanyak 13 orang diamankan.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu, sembilan orang di antaranya diterbangkan ke Jakarta.

Dari OTT ini, KPK juga menyita barang bukti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta.

Adapun uang tersebut didapat dari mobil Harry sebesar Rp 309,2 juta, tas warna hitam di rumah Harry Rp 357,5 juta, dan dalam koper di kolong televisi rumah Santri Ghozali Rp 90 juta.

Selain itu, KPK membongkar dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Bupati Fikri dan Harry selaku Kadis PUPRPKP sebesar Rp 775 juta.

Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. “Perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” tutur Asep.

Baca juga : OTT Bengkulu, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Dugaan Suap

Dia pun memastikan, peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

KPK kemudian menahan Bupati Fikri Thobari dkk untuk 20 hari pertama, sejak 11–30 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Fikri dan Kadis PUPRPKP Harry sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.