Dark/Light Mode

Banser Kepung KPK, Beri Dukungan untuk Yaqut Saat Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 17:15 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memadati halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) sore.

Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 16.40 WIB, para anggota Banser mengenakan seragam lengkap dan membawa atribut organisasi.

Mereka datang menggunakan mobil komando, sejumlah bus, serta sepeda motor sebelum kemudian berorasi di halaman gedung KPK.

Selain berorasi, massa juga melantunkan Shalawat Asyghil dan menyampaikan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Gus Yaqut.

Baca juga : Putin Ucapkan Selamat Ke Mojtaba: Dukungan Rusia Untuk Iran Tak Tergoyahkan

“Kami meyakini, demi Allah, Gus Yaqut tidak bersalah,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB didampingi tim penasihat hukumnya, salah satunya Melissa Anggraini.

Saat tiba, Yaqut mengenakan kemeja putih, jaket, dan peci hitam. Kepada wartawan, ia menyatakan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan membantah sempat meminta penundaan pemeriksaan.

“Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK, Bismillah. Nggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan),” ujarnya singkat.

Namun, Yaqut tidak menjawab secara tegas ketika ditanya mengenai kesiapan jika dilakukan penahanan oleh KPK terkait statusnya sebagai tersangka. “Tanya diri mas sendiri,” selorohnya.

Baca juga : Sore Ini Gerhana Bulan Total, Berikut Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Gerhana

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangkanya.

Dalam putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur karena didukung alat bukti yang sah.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Samsung Kenalkan Galaxy Buds4 Series dengan Kualitas Suara Premium

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024.

Kuota tambahan itu diduga dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah.

Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, proporsi pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibat perubahan proporsi tersebut, sejumlah biro perjalanan haji diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.