Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sekadar menjadi arena adu argumentasi hukum. Di luar ruang sidang, ratusan anggota Banser Nahdlatul Ulama turut mengawal jalannya persidangan.
Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa (24/2/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut hadir sejak pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Yaqut yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 datang mengenakan kemeja putih dipadu kopiah hitam. Sesekali ia berbincang santai dengan tim kuasa hukum sembari menunggu sidang dimulai. Hingga pukul 10.50 WIB, tim hukum dari KPK belum tampak di ruang sidang.
Baca juga : Isu Maritim Panas Di Laut, Ramai Di Panggung Narasi
Di luar gedung pengadilan, ratusan anggota Banser sudah memenuhi halaman depan PN Jaksel. Mereka mengenakan seragam loreng lengkap dengan atribut topi dan sepatu dinas lapangan berwarna hitam. Sebagian berjajar rapi di pintu masuk pengadilan, sementara lainnya berdiri mengawal akses keluar-masuk.
Pengawalan berlangsung tertib sejak awal hingga persidangan selesai. Yaqut memang pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor, sehingga kehadiran Banser dinilai sebagai bentuk solidaritas kader. Selain Banser, tampak pula simpatisan mengenakan pakaian serba hitam.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil juga terlihat hadir. Ia mengenakan kopiah dan jaket biru. Kepada wartawan, ia menyebut telah menggelar doa bersama sahabat untuk Yaqut.
Baca juga : Dony Oskaria: Langkah Percepat Transformasi Tata Kelola BUMN
Sementara itu, Yaqut sendiri mengaku siap menghadapi sidang perdananya. Ia juga membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan ini untuk menghambat proses hukum di KPK. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak,” kata Yaqut.
Pada kesempatan itu, Yaqut membeberkan alasan penetapan pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50:50, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Baca juga : Feriyansyah: Butuh Political Will Untuk Perubahan
Ia menegaskan, pertimbangan utamanya adalah hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah, mengingat keterbatasan fasilitas di Arab Saudi. Menurutnya, penyelenggaraan haji berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia terikat pada kesepakatan bilateral.
“Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (Memorandum of Understanding) yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) itu MoU,” bebernya.
Yaqut juga mengingatkan para pejabat publik agar tidak takut mengambil kebijakan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Meskipun kebijakan yang dibuatnya membawa Yaqut berhadapan dengan hukum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya