Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tim Hukum Merah Putih Sambut Baik Upaya Rismon Sianipar Ajukan RJ
Jumat, 13 Maret 2026 10:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyambut baik langkah Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan sesuai semangat pembaruan hukum.
Rismon sebelumnya juga mendatangi kediaman Jokowi di Jalan Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (12/3/2026).
“Kita mengapresiasi upaya saudara Rismon Sianipar yang mengajukan RJ dan juga sudah sowan ke kediaman Bapak Jokowi di Solo. Ini membuktikan bahwa hukum pidana bisa diselesaikan di luar pengadilan sesuai semangat baru dalam KUHAP atau UU No. 20 Tahun 2025,” kata perwakilan THMP, C Suhadi, kepada media di Jakarta, Rabu (12/3/2026).
Dalam unggahan video serta pernyataannya usai bertemu Jokowi, Rismon mengakui kesalahan dalam melakukan riset terkait ijazah Jokowi yang sebelumnya dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper.
Baca juga : Berbagi di Ramadan, Laskar Merah Putih Santuni 200 Anak Yatim
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan keluarganya. Suhadi mengatakan, pengakuan tersebut diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi tidak benar.
Menurutnya, Rismon merupakan salah satu pihak yang sebelumnya aktif mengangkat isu tersebut melalui penelitian yang kemudian dipublikasikan dalam buku.
“Sekarang ia sudah berkata jujur bahwa penelitiannya terdapat kesalahan. Karena itu ia menyadari kekeliruannya dan mengajukan RJ,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah pengakuan kesalahan dan permintaan maaf kepada Jokowi dan keluarga merupakan bentuk terobosan dalam sistem hukum pidana yang memberi ruang penyelesaian perkara tanpa harus berakhir di pengadilan.
Menurut Suhadi, apabila permohonan RJ diterima oleh Jokowi, maka proses hukum yang berjalan di kepolisian berpotensi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga : Kendalikan Harga Pangan Selama Ramadan, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah
“Dengan begitu perkara dapat dinyatakan selesai atau case closed,” jelasnya.
Ke depan, ia berharap polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak lagi berlanjut. Apalagi, kata dia, Rismon yang sebelumnya mengklaim melakukan penelitian ilmiah kini telah mengakui adanya kekeliruan dalam riset tersebut.
Sementara itu, Rismon juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan kepada Jokowi secara pribadi.
“Ya, tentu (minta maaf). Saya juga minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi,” kata Rismon usai bertemu Jokowi di Solo.
Peneliti forensik digital itu mengaku menemukan fakta baru yang menunjukkan bahwa penelitiannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi di Universitas Gadjah Mada keliru.
Baca juga : Momen Haru Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di Amman
Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejanggalan terkait keaslian ijazah Jokowi.
“Saya meyakini temuan baru saya bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi,” tutur Rismon.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya