Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tim Hukum Merah Putih: Lisa Sulit Cari Bukti Pembanding Jika Ingin Praperadilan
Kamis, 21 Agustus 2025 11:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Hukum Merah Putih mengapresiasi, menghormati dan mendukung pengumuman yang disampaikan oleh Bareskrim Polri terkait hasil uji DNA yang selama ini menjadi polemik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan selebgram Lisa Mariana.
Dari pemeriksaan laboratorium, dipastikan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa yang berinisial CA. Dengan kata lain, secara ilmiah RK bukan ayah biologis dari anak tersebut.
“Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan tidak ada kecocokan atau bersifat nonidentik,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Baca juga : Menteri Ara Sambut Baik Perpanjangan PPN 0 Persen Perumahan
Koordinator Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH yang kebetulan sedang berada di Mabes Polri turut menyoroti kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini. Menurutnya, para pihak harus legowo dan fair menanggapi pengumuman Bareskrim Polri tersebut.
"Para pihak harus menghormati pengumuman Bareskrim Polri tersebut, karena Bareskrim lah yang memiliki alat berupa laboratorium forensik yang bertugas menguji DNA baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana maupun anak berinisial CA tersebut," kata C Suhadi.
Dengan demikian, imbuhnya, polemik antara Ridwan Kamil dengan Lisa sudah selesai terkait ayah biologis dari CA.
Baca juga : Kopdes Merah Putih: Wujud Nyata Asta Cita Prabowo Untuk Kemandirian Desa
Bahkan, kalau memang RK mau melanjutkan ke kasus pencemaran nama baik itu ada bukti baru dari Bareskrim, bahwa yang selama ini dituduhkan terhadap RK tidak benar.
"Pihak Lisa bisa saja melakukan upaya hukum berupa pra peradilan, namun harus dipikirkan apa alat buktinya, sebab kalau mau Prapid harus ada bukti pembanding selain dari apa yang telah diumumkan Bareskrim tersebut, misal berupa second opinion dari tempat lain, tegas C Suhadi.
Karenanya, kalaupun mau ada upaya hukum dari pihak Lisa, maka pembuktiannya akan sulit dan berat, sebab second opinion (sc) belum tentu diterima karena kedudukan hukum berupa hasil uji Lab Mabes tidak akan bisa ditandingi.
Baca juga : Konser Tim Paduan Suara Panti Asuhan Rusia Sentuh Hati Penonton Jakarta
Untuk itu ia menyarankan agar Lisa meminta maaf dan berbaik-baik saja terhadap RK. "Agar urusannya tidak berkepanjangan,” pungkasnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya