Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menhub Dudy: Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Selama Angkutan Lebaran 2026
Minggu, 15 Maret 2026 11:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kembali menegaskan para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas selama periode angkutan Lebaran 2026.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau Jalur Pantai Utara di Jawa Barat, Minggu (15/3/2026) dini hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Baca juga : PLN Cek Kesiapan SPKLU Jalur Surabaya–Bali Jelang Mudik Lebaran 2026
Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Menhub menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman.
"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," tegas Menhub.
Baca juga : Terbaru! Ini Daftar 10 Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran 2026
Ia menambahkan, jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas tidak diperkenankan beroperasi selama masa pembatasan. Kebijakan ini juga menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama angkutan Lebaran.
Meski demikian, Menhub mengungkapkan masih ditemukan sejumlah truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol pada periode angkutan Lebaran 2026.
Saat melakukan peninjauan pada Sabtu (14/3/2026) malam hingga Minggu (15/3/2026) dini hari, Menhub bahkan menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pengecekan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi terkait aturan pembatasan operasional truk.
Baca juga : KAI Commuter Targetkan 50 Juta Penumpang Saat Angkutan Lebaran 2026
"Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran," kata Menhub Dudy.
Menhub pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung keselamatan dan kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran. Ia menegaskan tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan barang, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi barang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya