Dark/Light Mode

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Idap GERD Akut dan Asma

Selasa, 24 Maret 2026 11:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, banyak hal yang dipertimbangkan penyidik sebelum mengabulkan permohonan pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kondisi kesehatan adalah salah satunya.

Asep mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 itu mengidap Gastroesophageal Reflux Disease atau GERD akut. GERD adalah gangguan kronis pada sistem pencernaan akibat asam lambung yang naik kembali ke kerongkongan.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu, yang bersangkutan mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Juga mengidap asma,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

“Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Asep menyatakan, KPK resmi mengalihkan kembali penahanan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK per Senin (23/3/2026).

Baca juga : KPK Resmi Tahan Eks Stafsus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Namun, baru hari ini mantan Menteri Agama (Menag) tersebut kembali ke Rutan. Sebab, dia harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di RS Polri Kramat Jati.

RS tersebut dipilih karena dekat dengan tempat tinggal Yaqut di Condet. Selain itu, dokter ahli dan peralatannya juga lengkap.

“Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” beber Asep.

“Ditunggu saja besok ya progresnya dan tentunya kita akan konpers (konferensi pers) lagi besok,” sambungnya.

Yaqut telah kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan usai menjadi tahanan rumah. Dia bakal kembali jadi tahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia dikawal petugas Kepolisian dan petugas pengawal tahanan KPK.

Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan

Yaqut mengakui, menjadi tahanan rumah ini merupakan permohonan dari keluarganya. Dia pun bersyukur bisa berlebaran bersama keluarga.

"Iya, Alhamdulillah, saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pagi. Sebelumnya, dia menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) lalu.

Pengalihan status penahanannya atas permohonan pihak keluarganya pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, kabar mengenai ketiadaan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih diungkapkan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.

Silvia menyampaikan hal itu usai menjenguk suaminya yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada hari Lebaran, Sabtu (21/3/2026) siang. Kata dia, Noel bercerita bahwa Yaqut tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga : KPK Beberkan Modus Manipulasi Cukai Rokok di Bea Cukai

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan," kata Silvia.

"Sampai hari ini (Yaqut) nggak ada," tambahnya.

Diketahui, KPK menahan Yaqut dalam pada Kamis (12/3/2026) malam lalu untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lima hari berikutnya, KPK menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks Staf Khusus (Stafsus) Menag periode 2020–2024, pada Selasa (17/3/2026) siang. KPK menahan Gus Alex di Rutan KPK Cabang Gedung C1 (KPK lama).

Yaqut dan Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.