Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Sebut Yaqut Diperiksa BPK Soal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Jumat, 30 Januari 2026 19:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Karenanya, proses pemeriksaan dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fokus penyidik dan auditor BPK dalam menghitung kerugian negara di kasus haji dilakukan selama sepekan ini.
"Termasuk hari ini, KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sodara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara. Sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi bilang, hasil pemeriksaan Yaqut untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi lain mulai asosiasi travel haji, dari Kemenag yaitu staf khusus Menag era Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga sejumlah biro travel.
"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini. Nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK, sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keruangan negara bisa segera selesai," lanjutnya.
Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Klaim Sampaikan Keterangan Secara Utuh ke Penyidik
Sementara Yaqut telah rampung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dia mengaku sudah menyampaikan keterangannya kepada penyidik.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," kata Yaqut usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) sore.
Dia membantah soal adanya pemberian kuota haji khusus kepada travel Maktour. Menurutnya, tidak ada materi pertanyaan soal itu. "Nggak, nggak mungkin," imbuhnya.
Yaqut juga mengaku tidak mengetahui mengenai dugaan adanya insiatif Maktour meminta jatah kepada Kemenag. Selain itu, dia membantah soal adanya foto antara dirinya dengan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Mahsyur.
Selebihnya, dia enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK.
Baca juga : KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
"Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan," tandasnya.
Yaqut menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam. Dia rampung diperiksa sekitar pukul 17.40 WIB, sejak kedatangannya pada pukul 13.37 WIB.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadapYaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Meski telah menjadi tersangka dalam kasus ini, KPK memanggil Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga : KPK Panggil Bos Maktour Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK pun mengungkapkan, angka kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya