Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat merayakan Lebaran di rumah setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan. Namun, kini ia kembali mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 dan telah ditahan sejak 12 Maret 2026. Menjelang Lebaran, tepatnya pada Kamis (19/3/ 2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Pengalihan itu dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dengan alasan kesehatan. Permohonan tersebut dikabulkan dengan merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca juga : Andhyka Muttaqin: Kebijakan Ini Relevan Di Situasi Global
Kabar tidak adanya Yaqut di rutan KPK pertama kali diungkap oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjengkuk Noel di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak melihat keberadaan Yaqut di tahanan.
Kabar tersebut membuat heboh. Banyak yang mempertanyakan alasan KPK memberikan izin Yaqut jadi tahanan rumah.
Empat hari menjalani tahanan rumah, Yaqut kembali dipindahkan ke sel KPK. Sebelumnya, ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Tidak Cukup Hanya Melakukan WFH ASN
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tidak banyak berkomentar, tapi mengaku bersyukur sempat menjalani tahanan rumah sehingga bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut.
Saat dikonfirmasi soal penangguhannya, Yaqut menegaskan hal itu merupakan permintaan dirinya dan keluarga. “Permintaan kami,” tandas mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut.
Baca juga : Senayan Dukung Pemerintah Tunda Kirim Pasukan Ke Gaza
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengalihan kembali status Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan telah dilakukan sejak Senin (23/3/ 2026).
Meski demikian, proses tersebut tidak bisa langsung dieksekusi karena harus melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Asesmen kesehatan dilakukan sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati,” kata Asep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya