Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Yaqut, KPK Kebut Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan
Rabu, 25 Maret 2026 20:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sehari setelah kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas langsung diperiksa penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik ingin segera menuntaskan berkas penyidikan Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
“Pemeriksaan terhadap tersangka YCQ sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/3/2026).
"Sehingga ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan ini Yaqut dicecar penyidik soal perannya dan staf khususnya yang juga menjadi tersangka, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait mekanisme penyelenggaraan ibadah haji pada 2023-2024.
Selain itu, ditambahkan Budi, penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
Baca juga : Rampung Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji, Yaqut Ngaku Capek
“Penyidik terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, krusial, dalam dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.
Yaqut sendiri tiba di lobi Gedung KPK pukul 13.15 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, dia mengucapkan selamat Idul Fitri kepada wartawan.
“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal aidin walfaizin," ucap Yaqut.
Adapun arti doa 'ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin' adalah “agar Allah menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang kembali fitrah (suci) dan meraih kemenangan”.
Yaqut diperiksa selama sekitar tiga jam. Dia keluar dari lobi Gedung KPK pukul 16.25 WIB. “Alhamdulillah lancar pemeriksaannya,” ucap Yaqut yang membawa map biru.
Dicecar pertanyaan lain, dia meminta wartawan untuk menanyakannya ke penyidik. Yaqut mengaku lelah. “Saya capek, saya harus istirahat nih,” selorohnya.
Baca juga : Yaqut Tak Ada Di Rutan, KPK: Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada Senin (23/3), KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan.
Sebelum ditahan, dia lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Yaqut akhirnya kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/3).
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bersama Gus Alex. Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Baca juga : Pengamat: Penanganan Cepat Kasus Air Keras Bukti Negara Tegas Tanpa Pandang Bulu
Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.
Namun, KPK belum merinci nilai pastinya. Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara Gus Alex mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Yaqut dalam dugaan rasuah ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya