Dark/Light Mode

Peras Anggota DPR, 4 Pegawai KPK Gadungan Diringkus

Jumat, 10 April 2026 14:42 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya meringkus empat orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK.

Para pelaku diduga memeras Anggota DPR dengan menawarkan pengondisian penanganan perkara.

"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga : MBG Kembali Berjalan Usai Lebaran, Pengawasan Keamanan Pangan Diperketat

Petugas menangkap keempat pelaku pada Kamis (9/4/2026) kemarin. Tim gabungan juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 297,5 juta dengan kurs saat ini.

"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," imbuhnya.

Selanjutnya, petugas membawa keempat pelaku bersama barang bukti uang tersebut ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Kurangi Perjalanan Dinas

Budi mengimbau untuk mewaspadai dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti.

Baca juga : TASPEN Berangkatkan 1.400 Pemudik, 35 Bus Dilepas Sekaligus

"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," tegas Budi.

"Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK," sambungnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.