Dark/Light Mode

Bupati Tulungagung Pakai Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu hingga THR Forkompida

Sabtu, 11 April 2026 23:29 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga menggunakan uang hasil pemerasan para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk kebutuhan pribadinya.

“Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Padahal yang bersangkutan selaku bupati sudah punya anggaran operasional,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton, dipamerkan KPK dalam konferensi pers tersebut, bersama uang tunai Rp 335,4 juta yang disita saat tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

Baca juga : Modus Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD: Pakai Surat Pernyataan Mundur

“Empat pasang sepatu ini informasinya nilainya mencapai Rp 129 juta,” imbuhnya.

Selain itu, ditambahkan Asep, uang hasil dugaan pemerasan tersebut juga digunakan GSW untuk sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung sebagai Tunjangan Hari Raya alias THR.

“Hal ini berdasarkan pengakuan YOG, ADC atau ajudan Bupati,” ucap Asep, merujuk pada Dwi Yoga Ambal, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Baca juga : Palak 16 Kepala OPD, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK

KPK mengungkapkan, Gatut meminta total Rp 5 miliar kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Dari total permintaan Gatut kepada para OPD sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima sekitar Rp 2,7 miliar.

“Kenapa ada perbedaan antara permintaan dan penerimaan? Jadi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan GSW. Jadi hari ini butuh berapa dia minta, minggu depan butuh berapa, dia minta lagi. Jadi tidak langsung dia ambil, karena anggarannya belum masuk juga,” tuturnya.

Baca juga : OTT Bupati Tulungagung, KPK Juga Amankan Uang Tunai

Gatut dan Yogi telah ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.