Dark/Light Mode

Modus Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD: Pakai Surat Pernyataan Mundur

Sabtu, 11 April 2026 23:10 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gatut “menyandera” mereka dengan surat pernyataan.

“Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2025) malam.

Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Surat itu diteken para pejabat tersebut, saat baru dilantik pada Desember 2025.

Baca juga : OTT Bupati Tulungagung, KPK Juga Amankan Uang Tunai

“Jadi beberapa saat setelah dilantik dipanggil satu-satu, di depan mereka sudah tersedia surat pernyataan tersebut,” jelasnya.

Namun, kata Asep, surat tersebut sengaja dikosongkan tanggalnya. Para pejabat ini juga tidak diberikan salinannya.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa handphone. Jadi, tidak ada kesempatan untuk mengambil gambar surat tersebut.

“Jadi surat ini mengunci para pejabat tersebut. Jadi, jika bupati merasa mereka tidak loyal, suratnya tinggal dikasih tanggal, sehingga seolah-olah kelihatannya pejabat tersebut mengundurkan diri,” jelas Asep.

“Di situ letak pemaksaan dari Bupati,” imbuhnya.

Baca juga : KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo!

Setelah itu, Gatut meminta uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Permintaan yang ditujukan kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung itu besarannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. “Dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Gatut juga menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, dengan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran.

Bahkan, sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. “Sehingga OPD itu menjadi punya utang,” beber Asep.

Selanjutnya, dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk menagih kepada para OPD.

Baca juga : Mendagri Tito Desak Kepala Daerah Percepat Data Rumah Rusak Berat

Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang.

Dari total permintaan Gatut kepada para OPD sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima sekitar Rp 2,7 miliar.

“Kenapa ada perbedaan antara permintaan dan penerimaan? Jadi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan GSW. Jadi hari ini butuh berapa dia minta, minggu depan butuh berapa, dia minta lagi. Jadi tidak langsung dia ambil, karena anggarannya belum masuk juga,” tuturnya.

KPK menetapkan Gatut dan Yogi sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.