Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ketum PERADI PROFESIONAL Pimpin Pengukuhan Guru Besar Yuhelson
Rabu, 15 April 2026 20:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) sekaligus Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, memimpin Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan.
Prosesi pengukuhan berlangsung di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, Rabu (15/4/2026), dalam suasana khidmat dan penuh kebanggaan.
Dalam keterangannya, Prof. Harris menyampaikan apresiasi atas capaian Prof. Yuhelson yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERADI PROFESIONAL.
Ia menilai Yuhelson sebagai sosok akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang kepailitan.
Baca juga : Ketua Umum JSIT Indonesia Pimpin Penyaluran Bantuan bagi Sekolah & Guru di Aceh
“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, termasuk bagi PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujarnya.
Menurut Harris, tidak banyak praktisi hukum yang secara konsisten aktif di dunia akademik melalui pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah. Perpaduan peran tersebut dinilai mampu menjembatani teori dan praktik hukum.
“Melalui berbagai kegiatan akademik, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi, khususnya terkait dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” tambahnya.
Ia berharap, pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi insan hukum untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum di Indonesia.
Baca juga : Ketum HIPMI: Setahun Pimpin RI, Prabowo Bikin Ekonomi Makin Bergeliat
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, juga menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. Ia menilai, pengukuhan guru besar merupakan hasil dari proses panjang dan seleksi ketat.
“Mudah-mudahan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan kepada masyarakat. Sebagai guru besar, memiliki kewajiban akademis untuk membina generasi di bawahnya agar mampu mengejar ketertinggalan,” harapnya.
Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, menambahkan bahwa perkembangan dunia usaha saat ini membutuhkan tatanan hukum baru yang mampu menjawab berbagai persoalan hukum.
“Apa yang diraih beliau diharapkan berdampak positif bagi pengembangan hukum, khususnya dalam menyelesaikan konflik terkait kepailitan,” katanya.
Baca juga : Ketum Baru PIRA Tegaskan Komitmen Penguatan Perempuan
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”, Prof. Yuhelson menyoroti pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa hukum kepailitan kini tidak lagi berorientasi pada likuidasi, melainkan pada penyelamatan usaha (corporate rescue).
“Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi, tetapi mengutamakan perdamaian. Pendekatan ini relevan dengan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan ekonomi yang lebih luas, seperti keberlangsungan usaha, lapangan kerja, dan stabilitas pasar,” paparnya.
Menurutnya, rekonstruksi hukum kepailitan kontemporer perlu menempatkan perdamaian sebagai via pacis atau jalan damai, yang mengedepankan keadilan distributif bagi kreditor dan debitor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya