Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
LPI Dukung Pemerintah Terapkan Pajak Kapal Asing Di Selat Malaka
Rabu, 22 April 2026 19:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) Akhrom Saleh menyatakan dukungan penuh terhadap rencana strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memungut pajak atau retribusi bagi kapal asing yang melintasi Selat Malaka.
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan besar dalam mengonversi posisi geopolitik Indonesia menjadi keuntungan ekonomi nyata.
Menurut Akhrom, Selat Malaka merupakan urat nadi perdagangan dunia yang selama ini belum dioptimalkan sebagai sumber pendapatan negara. Dia menilai, kebijakan tersebut menjadi manifestasi kedaulatan ekonomi nasional.
“Sudah saatnya Indonesia tidak hanya menjadi penonton di halaman rumah sendiri. Dukungan kami terhadap Menkeu adalah bentuk komitmen pemuda untuk memastikan setiap jengkal wilayah memberikan kontribusi bagi kesejahteraan rakyat melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Akhrom, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca juga : Dukung Percepatan Pembangunan, DPRD Bogor Selesaikan Masalah Lahan di Sukamakmur
Akhrom menjelaskan, LPI menggarisbawahi tiga alasan utama kebijakan ini perlu segera diimplementasikan. Pertama, aspek keadilan ekonomi.
Kapal-kapal logistik global dinilai memperoleh keuntungan besar dari rute tersebut, sehingga wajar jika turut berkontribusi pada pemeliharaan lingkungan laut dan keamanan. Kedua, penguatan fiskal.
Di tengah fluktuasi ekonomi global, sektor maritim dinilai bisa menjadi sumber penerimaan negara yang stabil dan berkelanjutan. Ketiga, modernisasi navigasi, di mana dana yang terkumpul dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pelabuhan serta teknologi pengawasan laut.
Berdasarkan data yang dihimpun LPI, lebih dari 90 ribu hingga 100 ribu kapal asing melintasi Selat Malaka setiap tahun.
Baca juga : Pemerintah Berusaha Jinakkan Harga Plastik
Kapal-kapal tersebut mencakup tanker minyak, kapal kontainer, hingga bulk carrier yang mengangkut komoditas energi dan logistik global.
“Dengan rata-rata lebih dari 250 kapal melintas setiap hari, Selat Malaka adalah ‘jalan tol’ maritim dunia. Ironis jika biaya navigasi, pengawasan keamanan, dan risiko lingkungan selama ini ditanggung sendiri tanpa kontribusi sepadan dari pengguna jalur,” tegasnya.
LPI juga menyoroti potensi PNBP yang besar jika kebijakan ini diterapkan secara matang, baik melalui kerja sama regional maupun kebijakan mandiri yang terukur.
Sebagai perbandingan, nilai bisnis jasa kelautan di Selat Malaka diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun per tahun, dengan Singapura meraup porsi terbesar.
Baca juga : PAN: Kepemimpinan Prabowo Tangguh Di Tengah Gejolak
“Jika Indonesia mampu menerapkan skema pungutan jasa pelayanan atau pajak lingkungan yang kompetitif, potensi pendapatan negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Angka ini sangat signifikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur maritim,” tambah Akhrom.
Meski demikian, LPI mengingatkan pemerintah untuk segera merumuskan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut tidak berbenturan dengan aturan internasional, termasuk UNCLOS 1982.
Selain itu, Pemerintah juga didorong melakukan lobi diplomatik dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura agar skema kolektif dapat dijalankan.
“Indonesia memiliki kedaulatan, dan kedaulatan itu harus memberikan kemakmuran bagi rakyat,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya