Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Segera Periksa 2 TSK Baru, KPK Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Senin, 27 April 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua tersangka baru kasus ini akan segera diperiksa.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemberkasan perkara. Dengan begitu, kasus tersebut bisa lekas dilimpahkan ke pengadilan.
“Iya pasti penyidik akan panggil, karena kan sudah tersangka. Memang kita akan percepat pelimpahannya,” ujar Taufik, saat dihubungi wartawan, dikutip Minggu (26/4/2026).
Baca juga : Kapolri Minta PERSIS Bantu Perkuat Stabilitas Kamtibmas
Dua tersangka baru yang dimaksud ialah Direktur Operasional PT MT (MK Tour) ISM dan Komisaris PT REU ASR. ASR yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) itu sempat berada di Arab Saudi.
Taufik memastikan, ASR sudah kembali ke Tanah Air. “Sudah ada di Indonesia,” tuturnya, tanpa mengungkapkan waktu kepulangan ASR ke Indonesia.
Pada awal bulan ini, komisi antirasuah ini telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kedua tersangka tersebut. Upaya paksa itu dilakukan KPK dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan.
Baca juga : Lantik Pengurus Baru, PSI Jambi Targetkan Antar Kader Ke Senayan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidikan masih akan berkembang karena terdapat sejumlah klaster yang tengah ditelusuri. Mulai dari peran pejabat Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi haji, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Para pihak memiliki peran penting, baik sebelum maupun setelah kebijakan pembagian kuota haji tambahan,” tuturnya.
Sejumlah bos PIHK dan pimpinan asosiasi sudah dipanggil KPK. Salah satunya, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Basalamah, Kamis (23/4/2026). Usai diperiksa sebagai saksi. Khalid mengaku telah mengembalikan uang miliaran rupiah kepada KPK. “Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya