Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Segera Periksa 2 TSK Baru, KPK Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Senin, 27 April 2026 06:55 WIB
Sebelumnya
Khalid menjelaskan, awalnya pihaknya melalui PT Zahra Oto Mandiri berencana memberangkatkan jemaah menggunakan visa furoda. Namun, kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata, biro travel haji milik Ibnu Mas’ud, yang menawarkan visa resmi dari Kemenag.
“Akhirnya kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan data tersebut sudah kami serahkan ke KPK,” jelasnya.
Ia menegaskan, keterlibatannya dalam perkara ini sebatas interaksi dengan PT Muhibbah dan tidak mengetahui persoalan lain, termasuk dengan pihak Kemenag. “Kami tidak pernah berinteraksi dengan Kementerian Agama atau pihak lain. Kami hanya sampai di situ. Kami merasa posisi sebagai korban,” tegas Khalid.
Baca juga : Kapolri Minta PERSIS Bantu Perkuat Stabilitas Kamtibmas
Sementara, pada Jumat (24/4), penyidik memanggil empat pimpinan biro haji. Keempatnya yakni Direktur Operasional PT MRC ST, Direktur PT MMW AI, Komisaris PT MMW IM, serta Direktur Utama PTALM MMS. Namun, hanya ST yang memenuhi panggilan penyidik.
Dalam pemeriksaan, penyidikan mendalami dugaan penjualan kuota haji, proses pengisian kuota, dan keuntungan tidak sah dalam pelaksanaan ibadah haji 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidikan kasus dugaan rasuah ini mencakup dua klaster utama.
Baca juga : Lantik Pengurus Baru, PSI Jambi Targetkan Antar Kader Ke Senayan
Klaster pertama, terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Seharusnya, berdasarkan aturan, komposisi yang ditetapkan adalah sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Klaster kedua, terkait dugaan aliran dana dari pembagian kuota tersebut kepada oknum pejabat di Kemenag. “Dari pembagian kuota itu kemudian muncul aliran dana yang diterima oleh oknum pejabat,” ungkap Asep.
Dalam konstruksi perkara, pihak swasta diduga berperan dalam pengaturan kuota haji tambahan melalui jaringan PIHK. Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang kepada pejabat Kemenag sebagai imbalan.
Baca juga : Bahlil: Golkar Tak Masalah, Demokrasi Berjalan Terbuka
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, IAA alias GA, sebagai tersangka. KPK menyebut, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 622 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya