Dark/Light Mode

Menggugat Marwah Guru di Momen Harkitnas

Kamis, 21 Mei 2026 13:13 WIB
Guru Swasta Menggugat Kepastian Status pada Harkitnas. [Foto: Dok]
Guru Swasta Menggugat Kepastian Status pada Harkitnas. [Foto: Dok]

 Sebelumnya 
Selain itu, para guru meminta Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Inpassing serta menghitung masa kerja secara akurat sesuai tahun berjalan.

Ketua Ikatan Guru Sertifikasi Swasta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (IGSS PLPG) Indonesia, Eka Wahyuni, menilai, momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi waktu yang tepat untuk membangun kembali solidaritas dan kesadaran kolektif para guru.

"SIAGA 20 Mei menjadi ruang untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, persatuan, dan perjuangan bersama demi kemajuan pendidikan Indonesia,”kata Eka.

Baca juga : Barcelona Vs Real Madrid, Momen Tambah Penderitaan

Pandangan serupa disampaikan Perwakilan Kepala SMA Muhammadiyah Kota Serang, Endang Yusro. Menurut dia, redistribusi ASN bagi guru swasta merupakan bentuk keadilan sosial sekaligus penghargaan atas pengabdian para pendidik yang selama bertahun-tahun tetap bertahan di tengah keterbatasan.

"Guru swasta telah lama menjadi garda terdepan mencerdaskan bangsa, namun banyak yang belum mendapatkan kesejahteraan layak. Kebijakan redistribusi ASN di sekolah induk dapat menjamin keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus menghargai dedikasi mereka," ujar Endang.

Sejumlah akademisi dan pakar pendidikan turut menyoroti gerakan tersebut. Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. H. Ahmad Baedhowi, M.Ag., menilai, tuntutan kepastian hukum bagi guru swasta merupakan kebutuhan mendesak yang selaras dengan prinsip keadilan.

Baca juga : Peringatan Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Lingkungan

Menurutnya, guru swasta memiliki kontribusi besar dalam pembangunan pendidikan nasional, tetapi hingga kini status hukumnya masih belum jelas. Karena itu, revisi UU ASN dan UU Sisdiknas dinilai menjadi langkah strategis agar negara memenuhi tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pendidik.

Sementara Pakar Kebijakan Pendidikan Nasional, Dr. H. Muhammad Nurul Fajri, M.Si., menilai penggabungan kekuatan berbagai organisasi profesi menunjukkan meningkatnya kesadaran bersama bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Dia menambahkan, kebijakan redistribusi ASN dan pemulihan SK Inpassing dapat menjadi solusi untuk pemerataan kualitas pendidikan nasional. Menurut Nurul, guru yang merasa aman, dihargai, dan memiliki kepastian status hukum akan lebih optimal dalam menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga : Bojan Hodak Minta Persib Tetap Fokus di Momen Penentuan

Gerakan SIAGA diharapkan menjadi titik awal perubahan bagi dunia pendidikan, khususnya dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian hukum guru swasta.

Para peserta berharap aspirasi yang mereka suarakan mendapat perhatian serius dari Pemerintah demi terwujudnya pendidikan nasional yang lebih adil, bermartabat, dan berkualitas. (*) 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.