Dark/Light Mode

Kasus Eksekusi Lahan Di PN Depok, Sejumlah Hakim Diperiksa KPK

Jumat, 29 Mei 2026 06:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset para tersangka dalam kasus dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah hakim PN Depok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu hakim yang diperiksa adalah ED. Pemeriksaan dilakukan di PN Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026). 

“Didalami terkait aset-aset tersangka,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/5/2026). 

Selain ED, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim lainnya, yakni DE, UM, dan E. 

Baca juga : Airlangga Bidik Sulut Jadi Konektivitas Data Global

Namun, DE tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena memiliki agenda lain. 

Sementara terhadap dua saksi lainnya, penyidik mendalami proses telaah permohonan eksekusi PT KD serta proses pelaksanaan eksekusi lahan tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pimpinan PN Depok berinisial EKA dan BBG sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 850 juta dari PT KD. 

Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. 

Baca juga : Pengurus RT & RW Perlu Dilatih Cara Olah Sampah

Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni YOH selaku juru sita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. 

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026). 

Asep menjelaskan, pihak PT KD diduga menyuap aparatur PN Depok agar proses eksekusi lahan yang telah dimenangkan perusahaan dapat dipercepat. 

“Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep. 

Baca juga : Crystal Palace Jawara Liga Konferensi, Kado Perpisahan Glasner

Selain kasus suap, KPK juga menjerat BBG dengan dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi,” ucap Asep. 

Ia mengungkapkan, gratifikasi tersebut diduga berasal dari PT DMV dengan nilai mencapai miliaran rupiah melalui transaksi penukaran valuta asing sepanjang 2025 hingga 2026. 

Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.