Dark/Light Mode

Bos Blueray Akui Serahkan Rp 30 Miliar ke Pegawai DJBC yang Lari Usai Diperiksa

Jumat, 12 Juni 2026 14:41 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengakui telah mengeluarkan dana hingga Rp 91 miliar dalam perkara dugaan suap terkait kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dari jumlah tersebut, Rp 61 miliar disebut diberikan kepada sejumlah pejabat DJBC, sedangkan Rp 30 miliar lainnya diserahkan kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Pengakuan itu disampaikan John Field saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Dalam perkara ini, John didakwa bersama dua anak buahnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan PT Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Dalam persidangan, kuasa hukum John menanyakan mengenai selisih antara total dana yang diakui kliennya sebesar Rp 91 miliar dengan nilai suap yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sekitar Rp 61 miliar.

"Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John.

Baca juga : Edi Permadi Luncurkan Buku, Kisah Penjual Kacang Jadi Direktur

Menjawab pertanyaan tersebut, John mengaku menyerahkan dana Rp 5 miliar setiap bulan kepada Ahmad Dedi selama enam bulan.

"Yang Rp 30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp 5 miliar. Rp 5 miliar itu ke Pak Dedi," ujar John di persidangan.

Menurut John, Ahmad Dedi yang dikenal dengan nama Dedi Congor saat itu menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu sebuah organisasi tempat dirinya bertindak sebagai bendahara.

John menjelaskan, penyerahan dana dilakukan secara bertahap selama enam bulan sehingga total mencapai Rp 30 miliar.

Ketika ditanya mengenai pihak yang menerima uang secara langsung, John menyebut dana tersebut diserahkan melalui staf Ahmad Dedi yang bernama Alex.

"Ke stafnya," kata Jhon.

Baca juga : GBK Raup Pendapatan Rp 812 Miliar, Penataan Eks Hotel Sultan Dikebut

"Stafnya bernama siapa?" tanya kuasa hukum.

"Alex," jawab Jhon.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Dedi telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. Dia sempat berlari menghindari wartawan usai diperiksa di Gedung KPK pada Jumat (8/5/2026). 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Jhon Field selaku pemilik dan pimpinan PT Blueray Cargo bersama dua bawahannya telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC dengan total nilai sekitar Rp 63 miliar.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa suap diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 61,3 miliar yang dikonversi dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp 1,8 miliar. Seluruh pemberian tersebut dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga : Saksi Kasus Suap Impor Bea Cukai Ngibrit Usai Diperiksa KPK

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026.

Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Jaksa menyebut pemberian uang dan fasilitas itu bertujuan agar para pejabat tersebut membantu mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Grup Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC," kata jaksa.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.