Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ke Kejagung, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Hukum 15 Kontainer Yang Tertahan
Jumat, 5 Juni 2026 12:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan status hukum 15 kontainer yang diduga berisi logam tanah jarang (LTJ) dan saat ini masih ditahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama penyidik TNI Angkatan Laut (AL).
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian hukum terkait penahanan kontainer tersebut.
“Jadi, kepastian hukum terhadap barang kami itu sampai sekarang tidak kami ketahui. Kalau memang kami bersalah, kesalahannya di mana, tolong tunjukkan dan buat panggilan kepada kami,” kata Poltak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka kontainer milik kliennya seharusnya segera dilepaskan. Sebab, penahanan barang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Poltak mengungkapkan bahwa calon pembeli telah melayangkan tuntutan kepada kliennya, termasuk tuntutan ganti rugi, akibat tertahannya barang yang akan dikirim.
Karena itu, pihaknya berupaya menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH untuk memperoleh penjelasan.
Namun, menurut Poltak, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana. Ia menyebut pihak JAM Pidsus menyampaikan bahwa dokumen terkait baru diterima dan masih dalam tahap penelitian, sehingga dirinya diminta menunggu.
Baca juga : Kementan Perkuat Pengawalan Sentra Pangan Merauke
“Kami tanya, sampai kapan dan bagaimana prosesnya, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian,” ucapnya.
Poltak menduga persoalan yang menimpa kliennya berkaitan dengan aktivitas pihak lain yang diduga melakukan penyelundupan komoditas tambang.
“Mereka melakukan itu hanya untuk menutupi pekerjaan mereka yang selama ini diduga melakukan penyelundupan barang-barang tambang,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan kuasa hukum PT PMM terkait dugaan penyelundupan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap muatan mineral yang diamankan.
Menurut Barita, PT PMM sempat menolak ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap kontainer dimaksud, berbeda dengan perusahaan lain yang bersikap kooperatif.
“Tapi khusus PT PMM mereka keberatan, tidak mau untuk diuji,” kata Barita saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Baca juga : Teja Paku Alam Pecahkan Rekor Clean Sheet
Dari perspektif penyidikan, lanjutnya, sikap tersebut menjadi salah satu indikasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.
Hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi dugaan pelanggaran sehingga kasusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH.
“Maka oleh penyidik TNI Angkatan Laut diserahkan kepada aparat penegak hukum Satgas PKH untuk ditindaklanjuti, menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana serta siapa yang bertanggung jawab melalui proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Barita juga menegaskan bahwa ekspor pasir jarang telah dilarang berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang berlaku.
“Lepas dari materi muatannya apa, pasir jarang termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor. Apalagi setelah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan kandungan material yang mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, terlebih untuk diekspor,” tegasnya.
Diketahui, jajaran TNI AL Koarmada IV Batam mengamankan 15 kontainer dari kapal yang diduga mengangkut unsur logam tanah jarang dan material radioaktif pada 17 Mei 2026.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2026, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, serta jajaran terkait melakukan peninjauan di Dermaga Koarmada IV Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga : BKN Rekomendasi Perpanjangan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional.
“Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang,” kata Agung.
Dari hasil pemeriksaan, 15 kontainer diduga bermasalah karena mengangkut mineral bernilai strategis tinggi.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, sampel mineral yang diperiksa diketahui mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan unsur radioaktif.
Beberapa kandungan yang ditemukan antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide.
Material tersebut diketahui memiliki nilai strategis tinggi, termasuk sebagai bahan baku industri nuklir, dengan nilai muatan yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya