Dark/Light Mode

Bertambah, Sony Sonjaya Bongkar Ada 41 Nama Terkait Permintaan Titik SPPG

Kamis, 18 Juni 2026 20:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan adanya 41 nama yang diduga terkait permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

“Totalnya 41 nama. Jadi, totalnya sekarang bertambah menjadi 41 nama,” ujar Krisna.

Menurut Krisna, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengonfirmasi sejumlah data terkait permintaan titik SPPG yang dikaitkan dengan nama-nama yang sebelumnya telah diungkap Sony.

Ia menjelaskan, data tersebut berasal dari percakapan yang tersimpan di telepon seluler Sony. Penyidik kemudian menelusuri dan mengonfirmasi berbagai permintaan terkait titik SPPG yang diajukan oleh sejumlah pihak.

“Dibuka tadi WhatsApp terkait permintaan titik-titik itu,” tutur Krisna.

Baca juga : Pekan Depan Kejagung Periksa Sony Sonjaya, Terkait Permohonan JC

Meski demikian, Krisna mengklaim kliennya tidak mengetahui apakah titik-titik SPPG yang dimaksud diperjualbelikan atau tidak.

Hal tersebut, menurutnya, telah disampaikan Sony kepada penyidik selama pemeriksaan.

Selain itu, Sony juga disebut memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan kamera pengawas atau CCTV untuk program MBG.

Krisna menyebut, pengadaan tersebut mencakup sekitar 5.000 unit CCTV dengan nilai kontrak mencapai Rp 300 miliar. Namun, vendor yang bertanggung jawab diduga tidak memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, CCTV yang seharusnya dipasang sebanyak lima unit di setiap dapur MBG tidak terpasang sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut diperoleh setelah Sony melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi SPPG, termasuk salah satu sekolah dasar di Jakarta Timur.

“Dia jawab itu, ‘total loss’. Artinya, boleh dikatakan pengadaan tersebut fiktif,” ujar Krisna.

Baca juga : Kejagung Teliti 26 Nama dari Sony Sonjaya, Terkait Kasus MBG

Sementara itu, Sony Sonjaya memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Sony keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.10 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam 45 menit sejak tiba pada pukul 09.25 WIB.

Dengan kedua tangan terborgol, Sony tampak masih menggenggam sebuah buku tulis dan pulpen saat berjalan menuju mobil tahanan.

Ia langsung digiring petugas untuk kembali ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony terkait permohonannya sebagai justice collaborator (JC) sekaligus untuk mengonfirmasi sejumlah nama yang diduga terkait dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

“Di Kejagung Gedung Bundar,” tambahnya.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Pengawasan Distribusi BBM di Jambi

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi disebut terjadi dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik SPPG.

Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yaitu Dadan Hindayana (DH) selaku Ketua BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Ketua BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Ketua BGN.

Kemudian, pada 11 Juni 2026, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka dari pihak swasta. Ia diduga berperan mengatur calon pengelola SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, sebagai tersangka kelima.

Andrew diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk Program MBG setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.