Dark/Light Mode

Apresiasi Polda Metro Tangkap Roy Suryo Dan dr. Tifa, ReJo: Sudah Sesuai KUHAP

Jumat, 19 Juni 2026 11:15 WIB
Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran Darmizal. (Dok. Ist)
Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran Darmizal. (Dok. Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran Darmizal mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026). Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Darmizal menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik bukanlah langkah sembarangan, melainkan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur. Kami mengapresiasi langkah ini," kata Darmizal dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.

Baca juga : PBSI Apresiasi Perjuangan Tim Uber Indonesia Raih Perunggu

Menurut Darmizal, karena Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan, penangkapan menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses pelimpahan perkara dapat berjalan dengan baik.

Ia menilai langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP lama maupun KUHAP baru, termasuk ketentuan yang mengatur penangkapan untuk kepentingan penuntutan.

"Dari aspek hukum, penangkapan ini sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Darmizal juga menegaskan bahwa syarat pembuktian dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Status P21, kata dia, menunjukkan bahwa jaksa telah menilai alat bukti yang diajukan penyidik telah lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca juga : DPR Apresiasi Kapolda Aceh Tanam 10 Ribu Mangrove Sebagai Investasi Lingkungan

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik serta Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Menurut Darmizal, ancaman pidana yang dikenakan juga memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia menegaskan bahwa dukungan ReJO terhadap proses hukum tersebut tidak didasarkan pada kepentingan politik, melainkan penghormatan terhadap penegakan hukum.

"Siapa pun tersangkanya, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh diintervensi dan tidak boleh dihentikan karena tekanan ataupun opini," tegasnya.

Baca juga : DPR Apresiasi Swasembada Beras, Jagung Dan Gula Diminta Menyusul

Darmizal mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Biarkan hukum bekerja. Itulah yang terbaik bagi bangsa ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dr. Tifa diamankan lebih dahulu di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses Tahap II pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.