Dark/Light Mode

Pelibatan TNI Dan Komcad Amankan Demo Bukan Ancaman Demokrasi

Jumat, 19 Juni 2026 13:01 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah yel-yel sebelum diberangkatkan untuk mengikuti Latihan Dasar Militer (Latmilsar) Komponen Cadangan (Komcad), Rabu (22/4/2026. (Foto: Danu Arifianto/Rakyat Merdeka)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah yel-yel sebelum diberangkatkan untuk mengikuti Latihan Dasar Militer (Latmilsar) Komponen Cadangan (Komcad), Rabu (22/4/2026. (Foto: Danu Arifianto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat geopolitik dari Forum Geopolitik Nusantara (FGN) Irsyad Mohammad menilai masyarakat tidak perlu panik menyikapi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa.

Menurutnya, pelibatan unsur pertahanan tersebut bukanlah ancaman bagi demokrasi selama dilakukan sesuai koridor hukum. Irsyad menjelaskan, keterlibatan TNI dalam membantu pengamanan kegiatan masyarakat bukan fenomena baru.

Praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional.

"Kita tidak perlu panik. Pelibatan TNI dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Irsyad dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, sejak era Reformasi, TNI kerap dilibatkan dalam pengamanan berbagai kegiatan yang memiliki tingkat kerawanan tertentu. Mulai dari pemilu, pilkada, kunjungan kepala negara, pengamanan objek vital nasional, hingga demonstrasi berskala besar.

Baca juga : Bajul Ijo Kenalkan 5 Pemain Anyar Lokal

Karena itu, dia menilai kehadiran personel TNI di sekitar lokasi aksi tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk militerisasi ruang sipil maupun kemunduran demokrasi.

"Yang harus dilihat adalah apakah demonstrasi tetap bisa berlangsung, apakah mahasiswa tetap dapat menyampaikan aspirasi, dan apakah aparat menjalankan tugas sesuai hukum. Selama hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tetap dijamin, demokrasi tetap berjalan," ujarnya.

Irsyad juga mengingatkan bahwa dalam aksi demonstrasi berskala besar sering muncul pihak-pihak tertentu yang berupaya memanfaatkan situasi untuk melakukan provokasi maupun tindakan anarkis.

Menurutnya, mahasiswa pada umumnya turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, aparat keamanan tetap perlu mengantisipasi kemungkinan adanya kelompok lain yang mencoba menunggangi aksi demi kepentingan tertentu.

"Kita harus membedakan antara mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara demokratis dengan oknum yang mencoba memanfaatkan demonstrasi untuk menciptakan kerusuhan. Kehadiran aparat keamanan justru bertujuan memastikan aksi berjalan tertib dan tidak disusupi pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan," jelasnya.

Baca juga : Gubernur Papua Selatan: PSN Wanam Buka Jalan Kesejahteraan OAP

Terkait polemik Komponen Cadangan, Irsyad menegaskan bahwa keberadaan Komcad juga memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dia menambahkan, keberadaan Komcad sebagai bagian dari sistem pertahanan negara telah memperoleh legitimasi hukum dan tidak dapat langsung dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

"Perlu diingat bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menolak gugatan yang meminta pembatalan dasar hukum pembentukan Komcad. Artinya, keberadaan Komcad sah secara konstitusional," katanya.

Lebih lanjut, Irsyad menilai sinergi antara TNI, Komcad, dan Polri dalam menjaga keamanan publik merupakan hal yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi.

Dia mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki National Guard, serta sejumlah negara di Eropa yang dalam kondisi tertentu melibatkan unsur militer untuk membantu otoritas sipil menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga : Pelita Harapan Group Hadirkan SDH Depok Ditargetkan Beroperasi Juli 2027

"Demokrasi dan keamanan tidak perlu dipertentangkan. Demokrasi membutuhkan keamanan agar warga negara dapat menggunakan hak-haknya secara bebas dan aman. Sebaliknya, keamanan yang baik harus tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tegasnya.

Karena itu, Irsyad mengajak masyarakat melihat persoalan secara lebih proporsional dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa keterlibatan unsur pertahanan dalam pengamanan demonstrasi identik dengan kemunduran demokrasi.

"Yang perlu diawasi adalah bagaimana kewenangan itu digunakan, bukan semata-mata siapa yang terlibat. Selama pelibatan dilakukan sesuai hukum dan bertujuan menjaga ketertiban serta melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam aksi, tidak ada alasan untuk panik," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.