Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Asalkan Dilakukan Secara Matang & Tak Gegabah
DPRD Restui Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Rp 3,5 T
Sabtu, 1 Agustus 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun tersebut, mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, diingatkan kebijakan yang pertama dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia itu, agar disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan risiko bagi keuangan daerah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, penerbitan obligasi daerah merupakan terobosan penting dalam memperluas sumber pembiayaan pembangunan di luar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DPRD DKI Jakarta menyambut baik upaya Pemprov DKI mencari alternatif pendanaan di luar PAD,” ujar Suhud, Selasa (21/7/2026).
Sebagai informasi, obligasi adalah surat utang jangka menengah atau panjang yang diterbitkan Pemerintah atau perusahaan, di mana investor meminjamkan uang dan menerima bunga berkala (kupon), serta pengembalian dana pokok saat jatuh tempo.
Menurut Suhud, obligasi daerah menjadi langkah bersejarah bagi Jakarta, sekaligus berpotensi menjadi model pembiayaan baru bagi Pemerintah Daerah lain.
Baca juga : Tembus Semifinal Taipei Open, Rehan/Gloria Jaga Asa Merah Putih...
Suhud menjelaskan, usulan penerbitan obligasi telah disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta, dan saat ini masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2027.
Dia menambahkan, Jakarta juga tengah menyiapkan berbagai skema pembiayaan kreatif lainnya. Karena itu, seluruh instrumen pembiayaan tersebut harus didukung regulasi yang kuat.
“Kami siap mendorong penyusunan berbagai Peraturan Daerah yang diperlukan, agar Jakarta memiliki model pendanaan alternatif yang berkelanjutan dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mulai mendalami rencana penerbitan obligasi tersebut melalui rapat internal bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, karena obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang belum pernah diterapkan pemerintah daerah di Indonesia.
Baca juga : Dari Suap, Judol Sampai Selingkuh, 121 Hakim Dihukum Etik
Menurutnya, DPRD perlu memastikan urgensi penggunaan obligasi dibandingkan instrumen pembiayaan lainnya. Termasuk menjamin dana hasil obligasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mampu mendukung pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
Baco menegaskan, hingga saat ini, rencana penerbitan obligasi baru berupa usulan eksekutif, dan masih menunggu pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Nanti kita lihat perkembangan pembahasannya di Banggar,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, Pemprov DKI berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun sebagai bagian dari skema pembiayaan kreatif, untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dana hasil obligasi akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek layanan publik. Seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, rumah susun, transportasi, sumber daya air, pengendalian banjir, hingga gedung pemerintahan.
“Walaupun ada penyesuaian dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat, kami melakukan pembiayaan kreatif supaya keuangan Jakarta lebih sehat, transparan, dan terbuka,” kata Pram dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Baca juga : AS Gempur Iran Lagi, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih
Pram menjelaskan, obligasi daerah direncanakan terbit pada 2027, dengan tenor tujuh tahun. Menurutnya, skema pembiayaan tersebut akan menjadi instrumen baru yang dapat ditiru Pemerintah Daerah lain apabila terbukti berhasil.
Menurutnya, kemampuan fiskal Jakarta masih memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran kupon (bunga) maupun pokok obligasi.
“Jakarta sanggup. Yang terpenting, seluruh dana hasil obligasi digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis BUMD,” tegas Pram. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya