Dark/Light Mode

Kemenhut Limpahkan Kasus Pembalakan Liar Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun

Sabtu, 1 Agustus 2026 11:01 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pembalakan liar sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.

Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kemenhut melimpahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti kasus pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Kehutanan terus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar guna menjaga fungsi ekologis hutan, mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan, serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Baca juga : Presiden Prabowo Perintahkan Perbanyak Bibit, Kemenhut Perkuat 59 Persemaian

Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Penyidikan terhadap BS alias BG yang merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aturan tersebut melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.

Baca juga : Digitalisasi Perkuat Perlindungan Satwa, Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Ilegal

Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan perkara itu bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial dan media daring pada 14 Juli 2025 mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.

Lokasi tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang karena berada di kawasan perbukitan dengan topografi yang terjal.

"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat lima TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu, ditemukan alat berat jenis bulldozer dan ekskavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu serta membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik dari LCH yang seharusnya hanya sebesar 7.012,21 meter kubik," kata Hari Novianto di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga : Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa ekosistem hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya.

Menurutnya, negara akan terus hadir untuk memastikan keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lain (APL), sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera dan memberikan rasa keadilan," tegas Dwi.

Kemenhut menempatkan pemberantasan pembalakan liar sebagai bagian penting dari reformasi tata kelola kehutanan yang terus didorong Menhut Raja Juli Antoni.

Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan seluruh rantai peredaran kayu ilegal dapat diputus demi menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.