Dark/Light Mode

Roy Suryo & Tifa Ditangkap Polisi, Jokowi: Ikuti Proses Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 08:00 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)
Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma (Tifa) terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Menanggapi penangkapan tersebut, Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang berlaku. 

Roy Suryo dan Tifa ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi. Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. 

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus kepada wartawan. 

Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

Baca juga : Perdamaian Dengan Iran Dikritik, Wapres AS Jewer Israel

Petrus menyayangkan tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan upaya paksa karena kliennya selama ini kooperatif. 

"Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," tambah Petrus. 

Menurut Petrus, polisi cukup melayangkan surat panggilan tanpa harus menggiring paksa Roy Suryo, meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Baca juga : Belanda Vs Swedia, Duel Raksasa Eropa

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Roy lainnya, Ahmad Khozinudin, menceritakan kronologi penangkapan kliennya. Menurut Khozin, Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Ia mengatakan, istri Roy sempat meminta polisi menunggu kedatangan kuasa hukum sebelum membawa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. "Tidak dihiraukan polisi, bahkan polisi bilang jika tidak mau ikut akan diborgol, begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," cecar Khozin. 

Ia juga mengaku polisi dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke ruang privat di dalam rumah. Padahal, menurutnya, istri Roy sudah meminta petugas menunggu di ruang tamu. 

Baca juga : Cahaya Jabal Nur Menghidupkan Kenangan Kenabian

"Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Namun, memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," sambung Khozin. 

Sementara itu, Tifa ditangkap di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui tim pembelanya yang dikoordinatori Al Katiri. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.