Dark/Light Mode

Roy Suryo & Tifa Ditangkap Polisi, Jokowi: Ikuti Proses Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 08:00 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)
Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

 Sebelumnya 
Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun, berharap penahanan Roy dan Tifa dapat ditangguhkan. Pihaknya juga menyiapkan berbagai langkah hukum, termasuk mengupayakan jaminan dari sejumlah tokoh. "Toh, mereka kooperatif," tegas Refly. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara keduanya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan. "Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT," jelas Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Budi menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah memasuki tahap lanjutan. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan," lanjutnya. 

Baca juga : Perdamaian Dengan Iran Dikritik, Wapres AS Jewer Israel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, penanganan perkara Roy Suryo dan Tifa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dia memastikan, seluruh proses penyidikan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," terang Iman. 

Ia menjelaskan penyidikan telah melalui berbagai tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik KUHP maupun KUHAP lama dan baru. "Hal ini tentunya untuk menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan tindak pidana," sambungnya. 

Baca juga : Belanda Vs Swedia, Duel Raksasa Eropa

Di tempat terpisah, Jokowi yang dimintai tanggapan terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifa oleh Polda Metro Jaya, tidak mau berkomentar banyak. Jokowi menyerahkan sepenuhnya perkara yang menyangkut namanya tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," ucap Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. 

Jokowi juga kembali menegaskan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan apabila diminta oleh majelis hakim. "Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan," imbuh Jokowi. 

Baca juga : Cahaya Jabal Nur Menghidupkan Kenangan Kenabian

Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menambahkan, ijazah yang menjadi barang bukti hingga kini masih berada di Polda Metro Jaya. "Iya. Masih di Polda," pungkas Jokowi. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.