Dark/Light Mode

Sambangi Wagub Jateng, Wagub Kalimantan Timur Belajar Kelola Tambang

Minggu, 21 Juni 2026 06:45 WIB
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji (kiri) bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jawa Tengah. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji (kiri) bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jawa Tengah. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mendatangi Rumah Dinas Wagub Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen, di Semarang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan itu bukan sekadar silaturahmi, tapi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mempelajari pertambangan yang lebih tertata di Provinsi Jateng.

Seno menilai, Pemprov Jateng memiliki sistem pengelolaan pertambangan yang baik, utamanya dalam pengawasan reklamasi lahan bekas tambang dan pengelolaan dana jaminan reklamasi. Sebab itu, pihaknya ingin mempelajari mekanisme jaminan reklamasi tambang, memastikan perusahaan tambang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan setelah aktivitas eksploitasi. 

“Di Jawa Tengah itu tertata dengan baik. Makanya, kami belajar dan sharing ke sini. Pengalaman Jawa Tengah bisa menjadi referensi bagi Kalimantan Timur, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia,” ujarnya. 

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan masih menjadi tantangan besar di Kaltim. Banyak perusahaan tambang yang belum menjalankan kewajiban reklamasi secara maksimal, setelah kegiatan produksi selesai dilakukan. 

Baca juga : Fundamental Ekonomi Nasional Makin Kokoh

Kondisi tersebut, sambung Seno, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang, bila tidak diawasi secara ketat. Sebab itu, Pemprov Kaltim ingin mengetahui secara rinci bagaimana Jawa Tengah mengelola dana jaminan reklamasi yang wajib disetorkan perusahaan sebelum melakukan aktivitas penambangan. 

Seno menilai, sistem yang diterapkan Pemprov Jateng dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi, cukup baik. Pelibatan bank daerah dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi, memberi kepastian tentang kewajiban pemulihan lingkungan setelah kegiatan produksi selesai dilakukan. 

“Selain mekanisme jaminan reklamasi, Kalimantan Timur juga ingin mempelajari berbagai regulasi yang diterapkan Provinsi Jawa Tengah. Utamanya, aturan tentang aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” ungkapnya. 

Menurut Seno, regulasi yang kuat menjadi salah satu kunci keberhasilan daerah dalam pengelolaan pertambangan. Aturan yang jelas dan dilaksanakan secara baik akan menjadikan aktivitas pertambangan menghasilkan keuntungan ekonomi, sekaligus memberi perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Baca juga : Liburan Sekolah Diproyeksi Kerek Penumpang Pesawat

“Sebab itu, Pemprov Kalimantan Timur juga tertarik mempelajari berbagai perangkat hukum yang telah diterapkan Provinsi Jawa Tengah. Mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur tata kelola pertambangan secara berkelanjutan,” tandasnya. 

Taj Yasin menyambut baik kunjungan tersebut. Dia menilai, kolaborasi antardaerah memiliki peran besar dalam upaya perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). 

“Sektor pertambangan tak boleh sekadar berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir. Karenanya, reklamasi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar oleh setiap perusahaan tambang,” tegasnya. 

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP itu menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara ketat. Utamanya, kata dia, saat masyarakat menyampaikan keluhan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. 

Baca juga : Kemajuan DKI Harus Nyata Dan Dirasakan Masyarakat

“Ketika ada aduan masyarakat dan ternyata tidak baik, harus dikembalikan. Jadi, harus direklamasi,” cetusnya. 

Menurut Gus Yasin, reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat. Sebab, lahan bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, hingga keselamatan masyarakat di sekitar lokasi bekas tambang. 

“Makanya, Pemerintah Daerah harus memastikan seluruh perusahaan memenuhi komitmen pemulihan lingkungan. Itu telah menjadi bagian dari izin operasional mereka,” pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.