Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penyekapan & Penganiayaan
KDM: Hadiah Sayembara Penemu Taufik Hidayat Rp 250 Juta Diberikan Untuk Korban
Kamis, 25 Juni 2026 19:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengumumkan, sayembara Rp 250 juta bagi warga yang berhasil menemukan Taufik Hidayat - buronan kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita berinisial YTR di Bandung - telah berakhir. Hadiah diberikan kepada korban dalam bentuk deposito.
"Untuk seluruh warganet di mana pun berada, kami sampaikan bahwa sayembara siapa yang menemukan pelaku kebiadaban terhadap Vita, yaitu Taufiq Hidayat, akan diberikan uang 250 juta. Sayembara itu sudah berakhir, dan pelaku kejahatan tersebut ditangkap oleh Polda Jabar," kata Dedi yang akrab disapa KDM via akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Kamis (25/6/2026).
Baca juga : Kasus Penyekapan Perempuan, DPR Minta Negara Lindungi Hak Korban
Terkait hal tersebut, Dedi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan. Hasilnya, Kapolda menyarankan dana Rp 250 juta itu diserahkan kepada keluarga korban.
"Saya menyerahkannya dan dibuatkan sertifikat deposito senilai Rp 250 juta. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 2026, bersamaan dengan Hari Bayangkara atau Hari Jadi Polri, kami akan menyerahkan sertifikat deposito Bank Jabar senilai Rp 250 juta. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih. Semoga peristiwa serupa tidak terjadi lagi," tutur KDM.
Baca juga : Habiburokhman Apresiasi Polda Jabar, Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Jabar yang telah bekerja keras dan menangkap pelaku kejahatan, kesadisan, dan penyekapan itu dengan cepat," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya