Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Komut Pertamina: Inovasi, Profesionalisme, dan Empati Kunci Pelayanan ke Masyarakat
- De la Fuente: Spanyol Tampil Nyaris Sempurna
- Qodari: Stimulus Ekonomi Semester II Arahan Prabowo Jaga Daya Beli
- Bupati Langkat yang di-OTT Tiba di Gedung KPK, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
- Tanjung Verde Siap Singkirkan Lionel Messi Cs
MK, Intelektualitas Orang Muda, dan Tanggung Jawab Legislator ala OECD
Rabu, 1 Juli 2026 16:33 WIB
Pada berbagai momentum sejarah, kita bisa melihat kembali bahwa orang muda selalu memainkan peran penting dalam membawa perubahan. Di Indonesia, aktivisme kaum muda telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa, mulai dari aksi heroik Peringatan Hari Sumpah Pemuda 1928 hingga Reformasi 1998. Era Reformasi tahun 1998 menjadi bukti nyata bahwa pemuda memiliki kekuatan besar. Dari mahasiswa yang turun ke jalan, menduduki Gedung MPR/DPR di Senayan, hingga memaksa rezim Orde Baru tumbang (The Conversation, 12/8/2020).
Aksi orang muda saat itu tidak hanya mendorong perubahan kepemimpinan nasional, tetapi juga membuka ruang bagi demokratisasi, kebebasan pers, desentralisasi kewenangan, serta berbagai perbaikan tata kelola negara. Hingga hari ini, semangat reformasi tersebut tetap hidup dan menjadi energi bagi generasi muda untuk terus berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tantangannya kini adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga, mengaktualisasikan, dan memperkuat nilai-nilai reformasi dalam setiap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga cita-cita mewujudkan tata kelola yang demokratis, transparan, dan berkeadilan dapat terus berkembang seiring dengan dinamika zaman.
Jika kurang lebih 30 tahun yang lalu, orang muda berjuang melawan otoritarianisme, ketidakadilan sosial, korupsi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), ternyata perlawanan orang muda di era sekarang tidak jauh dari apa yang terjadi sebelumnya. Bedanya, mereka tidak lagi hanya mengandalkan massa di jalan, tetapi juga menggunakan jalur hukum dan media sosial untuk menyuarakan kritik substantif.
Era telah bergeser, dan medan perjuangan kaum muda kini tidak lagi terbatas pada ruang-ruang publik dan jalanan, melainkan juga hadir di berbagai institusi demokrasi serta mekanisme hukum yang tersedia, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung, Ombudsman, dan berbagai forum formal lainnya. Bentuk partisipasi yang berkembang ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui cara-cara yang konstruktif, argumentatif, dan berbasis pada aturan hukum.
Perjuangan generasi muda pun semakin beragam, memadukan advokasi publik, kajian akademik, pengawasan kebijakan, hingga partisipasi dalam proses pembentukan regulasi. Transformasi tersebut mencerminkan kematangan gerakan pemuda dalam mengawal nilai-nilai keadilan, demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan HAM. Dengan semangat yang tetap menyala, kaum muda terus menunjukkan bahwa perubahan dapat diwujudkan melalui berbagai jalur yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada penguatan institusi demokrasi.
Ruang Sidang MK
Transformasi dari aktivisme jalanan menuju advokasi hukum juga menunjukkan kesadaran baru bahwa perubahan tidak hanya bisa dicapai melalui tekanan massa, tetapi juga lewat jalur institusional, yang salah satunya adalah Judicial Review di MK. Memang mendorong perubahan di tingkat kebijakan dan hukum membutuhkan strategi, riset, dan kemampuan memahami mekanisme birokrasi. Jadi, bukan berarti meninggalkan aksi massa, tetapi memperkuat perjuangan dengan pendekatan yang lebih cerdas dan konstitusional.
Tingginya animo orang muda di ruang sidang MK juga didukung secara tegas dalam Pasal 24C ayat 1 Konstitusi Indonesia dan pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang disebutkan bahwa: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yang salah satunya adalah perorangan warga negara Indonesia.” Artinya, pasal ini secara tegas menjadi landasan hukum tidak hanya kepada orang muda, namun kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang merasa bahwa produk undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR tidak berpihak pada rakyat.
Beberapa contoh konkret dari perjuangan orang muda di MK adalah aksi 18 mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi menguji Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2019, aksi mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang menguji materi Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke MK pada tahun 2024.
Tidak hanya itu, berbagai undang-undang strategis dalam beberapa tahun terakhir juga telah diuji melalui mekanisme judicial review di MK oleh kalangan mahasiswa. Fenomena ini menunjukkan bahwa kelompok muda yang kerap dipandang belum matang secara politik justru mampu tampil sebagai aktor konstitusional yang mempengaruhi arah kebijakan publik agar lebih berorientasi pada kepentingan rakyat dan prinsip negara hukum.
Sebagai negara demokrasi, langkah tersebut merefleksikan proses pendewasaan demokrasi substantif. Mahasiswa tidak lagi semata-mata mengandalkan pendekatan koersif atau demonstrasi yang merusak, melainkan mulai mengedepankan instrumen-instrumen intelektual, argumentasi hukum, dan partisipasi konstitusional sebagai sarana koreksi terhadap kebijakan negara.
Pendekatan semacam ini memperlihatkan transformasi gerakan mahasiswa dari sekadar kekuatan moral di jalanan menjadi kekuatan epistemik yang mampu menawarkan solusi, membangun preseden hukum, serta memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.
Tanggung Jawab Legislator
Dalam buku yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berjudul: “Better Regulation Practices across the European Union, OECD Publishing, Paris,” pada tahun 2019, di sana disebutkan bahwa penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) secara sistematis dapat meningkatkan kualitas undang-undang.
Pembuat undang-undang yang menggunakan Regulatory Impact Assessment (RIA) cenderung menghasilkan regulasi yang lebih terukur, efektif, dan minim dampak negatif. Artinya, dalam membuat undang-undang, perlu proses yang secara sistematik mengidentifikasi dan menilai dampak yang diinginkan dari suatu pengajuan undang-undang dengan metode analisis yang konsisten seperti benefit cost analysis.
Di tengah dinamika pembentukan regulasi di Indonesia, ruang perbaikan dalam proses legislasi tentu masih sangat terbuka, khususnya dalam memperkuat pendekatan teknokratik, partisipatif, dan berbasis kajian yang komprehensif sebelum suatu undang-undang disahkan. Kehadiran mekanisme pengujian undang-undang di MK pada dasarnya merupakan instrumen konstitusional yang penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap regulasi tetap selaras dengan prinsip keadilan serta kepentingan masyarakat.
Namun demikian, idealnya proses legislasi tidak berhenti pada asumsi bahwa koreksi dapat dilakukan setelah undang-undang berlaku. Justru, para legislator memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan sejak awal bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan benar-benar disusun secara matang, berbasis data, responsif terhadap kebutuhan publik, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, produk legislasi tidak hanya kuat secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi sosial dan mampu menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan.
Dalam proses legislasi, cacat formil seringkali tampak dari minimnya partisipasi publik yang bermakna/substantif, uji kelayakan yang terburu-buru, hingga keputusan yang lebih mementingkan kepentingan kelompok ketimbang kepentingan kolektif rakyat. Padahal, penyusunan undang-undang bukan sekadar menorehkan naskah hukum, melainkan tentang memastikan bahwa aturan tersebut tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial.
Terakhir, dalam dinamika politik dan sosial Indonesia yang terus berkembang, keterlibatan anak muda pun semakin tidak terbantahkan. Kehadiran mereka penting mulai dari ruang-ruang diskusi akademik, advokasi kebijakan publik, aksi demonstrasi di jalanan, hingga pengawalan proses konstitusional di MK.
Nicholas Martua Siagian
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya