Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beli Sepatu Rp 129 Juta, Bupati Tulungagung Minta Reimburse Ke Kepala OPD
Selasa, 14 April 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga menggunakan uang hasil praktik pemerasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk kebutuhan pribadinya. Salah satunya, membeli sepatu.
Empat pasang sepatu bermerek, termasuk Louis Vuitton senilai total Rp 129 juta, bersama uang tunai sebesar Rp 335,4 juta, dipamerkan dalam konferensi pers pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, temuan sepatu tersebut menjadi salah satu bukti praktik pemerasan yang dilakukan Gatut.
“Dari fakta yang didapatkan, Bupati kerap meminta reimburse, minta diganti Kepala OPD atas berbagai pengeluaran, bahkan untuk pembelian sepatu,” ujar Budi, Senin (13/4/2026).
Baca juga : PSI Riau Perkuat Struktur Hingga Ke Tingkat Ranting
Selain itu, ditambahkan Budi, Bupati Tulungagung juga kerap meminta penggantian biaya pengobatan, jamuan makan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, selain kebutuhan pribadi, uang hasil pemerasan juga diduga digunakan Gatut untuk membayar Tunjangan Hari Raya alias THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sebagai.
“Hal ini berdasarkan pengakuan YOG, ADC atau ajudan Bupati,” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu.
KPK mengungkapkan, Gatut meminta total Rp 5 miliar kepada 16 Kepala OPD dan pejabat dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Baca juga : Bahlil Larang Aksi Saling Pecat Sesama Kader Golkar
KPK menduga, Gatut menggunakan dua jenis surat pernyataan untuk mengikat para pejabat OPD agar mematuhi perintahnya.
Dua surat tersebut masing-masing memiliki fungsi berbeda. Pertama, surat pernyataan mundur dari jabatan dan sebagai aparatur sipil negara (ASN) apabila tidak mampu menjalankan tugas.
Surat ini dibuat tanpa tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat yang menandatangani.
Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Surat ini diduga digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab apabila terjadi temuan korupsi.
Baca juga : Danantara Kelola Sampah Jadi Sumber Energi Listrik
“Dengan adanya surat itu, seluruh tanggung jawab dibebankan kepada kepala OPD. Sehingga pihak tertentu bisa menghindari jerat hukum,” jelas Asep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya