Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi 78 M
Sabtu, 4 Juli 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Menurut jaksa, gratifikasi berasal dari para pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Jaksa merinci, gratifikasi pertama berasal dari kegiatan Seksi Intelijen Kepabeanan pada Subdirektorat Intelijen Dirdakdik DJBC selama Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilainya Rp 2,2 miliar, 194.600 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat.
Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain area parkir, lobi, lapangan, dan halaman Kantor Pusat Bea dan Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, parkiran Gedung WTC di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah pemberi gratifikasi, di antaranya AS alias AM, HND alias PS, JM, ANT, ICE, RT, APAU, YD, serta pihak-pihak lainnya.
Baca juga : Sekjen Golkar Ajak NU Perkuat Kebangsaan
Gratifikasi kedua berkaitan dengan Seksi Intelijen Cukai pada Subdirektorat Intelijen Dirdakdik DJBC dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026.
Nilainya Rp 5,2 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Pemberian tersebut berasal dari sejumlah pengusaha rokok, antara lain MRT, DON, MRWN, UDA, JOH, MS, ATIP, WAT, serta sejumlah pihak lainnya.
Jaksa menegaskan, seluruh penerimaan yang dilakukan RZL bersama SIS, ORL, dan BBP harus dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan mereka.
Baca juga : Gerindra Minta Kader Jaga Etika Sebagai Pejabat Publik
Selain dakwaan bersama tersebut, ORL juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari pengusaha importir.
Dalam dakwaan itu, ORL disebut menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar, 195.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,7 miliar, serta 172.800 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 3,1 miliar. Total nilai gratifikasi yang didakwakan kepadanya mencapai sekitar Rp 8,1 miliar.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” terang jaksa.
Usai pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan telah memahami seluruh isi dakwaan dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Baca juga : BSI Targetkan Masuk List Top 5 Global Islamic Bank
“Jadi, intinya para terdakwa sudah mengerti dan tidak melakukan perlawanan. Sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya