Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 10 Pemain Tiga Singa Singkirkan Meksiko
- Bungkam Brazil, Erling Haaland: Ini Anugerah Tuhan
- BRINS Bayarkan Klaim Asuransi Rp950 Juta Untuk Korban Banjir Di Probolinggo
- Kapolri Ajak Brigade Persis Jaga Persatuan Demi Dukung Program Pemerintah
- Harry Kane Bangga Inggris Singkirkan Meksiko, Siap Tantang Norwegia
KY Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem terhadap 4 Hakim Tipikor
Senin, 6 Juli 2026 20:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
KY menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan lembaganya terbuka menerima setiap laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan akan menanganinya secara profesional.
Menurut Anita, KY telah mengawal perkara tersebut sejak awal melalui pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim karena perkara itu menjadi perhatian publik.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, karena perkara tersebut mendapat sorotan luas, KY berkomitmen merespons laporan secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.
Baca juga : Status Tahanan Rumah Dikabulkan, Nadiem Ucap Syukur
Anita menegaskan, KY hanya akan menganalisis dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa memasuki substansi atau teknis yudisial putusan.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke KY pada Senin (6/7/2026).
Keempat hakim tersebut ialah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Pelaporan turut dihadiri istri Nadiem, Franka Franklin.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan.
Baca juga : BI Lantik Junanto Herdiawan Jadi Kepala Perwakilan Jabar
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait perkara yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari.
Menurutnya, laporan tersebut memuat dugaan manipulasi fakta persidangan dalam putusan majelis hakim.
"Banyak fakta yang seharusnya dimuat dalam putusan tetapi tidak dicantumkan. Sebaliknya, ada fakta yang tidak pernah muncul di persidangan justru dimasukkan ke dalam putusan," jelasnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti posisi Purwanto S. Abdullah yang sebelumnya disebut telah direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi nonpalu dalam perkara lain, namun tetap ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Nadiem.
Pihaknya juga mendalilkan adanya perilaku hakim yang diduga tertidur selama persidangan serta sikap majelis yang dinilai tidak imparsial karena dianggap mengabaikan fakta yang meringankan terdakwa, namun lebih menonjolkan fakta yang memberatkan.
Baca juga : Pramono Malu Ada Temuan Tindak Lanjut Laporan JAKI Pake Foto Palsu
Seluruh dalil tersebut, menurut Ari, didukung rekaman video yang telah diserahkan kepada KY.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi proyek laptop Chromebook dan CDM.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi, sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya