Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Terhadap Bos Maktour
Kamis, 19 Februari 2026 17:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, keputusan ini diambil sesuai kebutuhan penyidik dalam dugaan korupsi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
“(FHM) tidak (diperpanjang pencegahan ke luar negerinya),” ujar Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Budi mengungkapkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diperuntukkan bagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca juga : KPK Perpanjang Pencegahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Sebab, keterangan mereka dibutuhkan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dicegah berpergian ke luar negeri hingga Agustus 2026 mendatang.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," tuturnya.
Sekadar latar, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kemenag.
Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca juga : Aksi TNI Percepat Pemulihan Aceh, Perbaiki Sekolah Hingga Jalan Desa
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.
Baca juga : Rakernas Perdana APUDSI Dorong Kesejahteraan Petani dan Nelayan
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Mulai dari Yaqut, hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya