Dark/Light Mode

12 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria

Selasa, 7 Juli 2026 09:41 WIB
akademisi dari berbagai perguruan tinggi berfoto bersama usai menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Dok. Ist
akademisi dari berbagai perguruan tinggi berfoto bersama usai menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Dok. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam kajian tersebut, mereka menilai keberadaan Badan Bank Tanah sejalan dengan konstitusi dan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan reforma agraria di Indonesia.

Dokumen pendapat hukum itu diserahkan dua hari menjelang agenda penyampaian kesimpulan sidang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, M. Hadin Muhjad, mengatakan amicus curiae tersebut disusun secara independen dan tidak berpihak kepada pemohon maupun pemerintah.

Baca juga : Hadapi Lonjakan Mobilitas Masyarakat, ASDP Gaspol Benahi Pelabuhan Ketapang

"Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujar Hadin.

Dalam kajian tersebut, para akademisi menilai Badan Bank Tanah tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, lembaga tersebut dinilai selaras dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hadin mengatakan, Badan Bank Tanah dapat memberikan kontribusi besar terhadap perbaikan tata kelola pertanahan nasional.

Baca juga : Afrika Selatan Vs Korea Selatan, Pengalaman Vs Kegentingan

Ia juga menepis anggapan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," tegasnya.

Menurut Hadin, keberadaan Bank Tanah juga berpotensi menjadi solusi atas kebuntuan pelaksanaan reforma agraria yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.

Baca juga : Asosiasi Museum Indonesia: Kebudayaan Solusi Atasi Krisis Kepribadian Bangsa

"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," katanya.

Dari 12 akademisi yang menyusun kajian tersebut, enam orang hadir langsung di Mahkamah Konstitusi. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yakni Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya Deddy Kurniawan Halim, Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Suhaimi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Yustus Pondayar, Guru Besar Universitas Jambi Elita Rahmi, serta Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara Mirza Nasution.

Para akademisi berharap pandangan yang mereka sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim konstitusi dalam memutus perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait keberadaan Badan Bank Tanah dan arah kebijakan tata kelola pertanahan nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.