Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- IHSG Merah Di Awal Perdagangan, Turun Ke 5.984
- Kakorlantas Ungkap Tantangan Baru Lalu Lintas di Era Teknologi & Bonus Demografi
- Yulisman: Ekspor Listrik Hijau Harus Maksimalkan Nilai Tambah untuk RI
- Riset Doktor Ilmu Komunikasi: Algoritma Medsos Turut Tentukan Narasi IKN
- Persija Resmi Rekrut Pratama Arhan
Barbuk Suap Bupati Kuansing, KPK Temukan Dan Sita Land Cruiser LC300
Rabu, 8 Juli 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Toyota Land Cruiser LC300 tahun 2023 yang sempat berupaya “dihilangkan” Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, kendaraan tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifi kasi di Kabupaten Kuansing, Sabtu (4/7/2026).
“Ditemukan di salah satu gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar dalam kondisi telah menggunakan pelat nomor yang berbeda,” ungkap Budi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Pada hari yang sama, lanjut Budi, kendaraan tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing, untuk kepentingan penyidikan.
Budi mengungkapkan, penggeledahan berlangsung selama tiga hari, sejak Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7), di dua wilayah, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.
Baca juga : Anis Hidayah: Hukuman Mati Itu Pelanggaran HAM
“Di Kabupaten Kuantan Singingi, penyidik menggeledah Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan,”.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, ZKN, dan serta pihak swasta, ARD.
“Penyidik turut menggeledah sejumlah rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan,” imbuhnya.
Sementara di Kota Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di salah satu kantor jasa ekspedisi.
Budi menjelaskan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diyakini bisa memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang disidik.
Baca juga : Yudi Purnomo: Hukuman Mati Jalan Singkat Perkecil Korupsi
KPK mengapresiasi seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, maupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum,” tegas Budi.
Budi memastikan, KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sebelumnya Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Suhardiman Amby berupaya menyembunyikan barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Baca juga : 110 Alumni Diminta Jadi Bagian Dari Solusi Bangsa
Upaya menyembunyikan barang bukti itu, kata Taufik, adalah dengan menjualnya kepemilik showroom mobil berinisial SW. “Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” ungkapnya.
Taufik mengungkapkan, mobil seharga Rp 2,05 miliar tersebut di duga merupakan suap dari Sekda Kuansing, ZKN, agar menduduki jabatan tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya