Dark/Light Mode

Yusril Ingatkan Kejagung Jaga Objektivitas Tangani Kasus Eks Jampidsus

Senin, 13 Juli 2026 19:33 WIB
Foto: Kemenko Kumham Imipas.
Foto: Kemenko Kumham Imipas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai, penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan objektivitas agar tidak menimbulkan keraguan publik. Menurut Yusril, secara normatif penanganan perkara oleh Kejaksaan memiliki kelebihan karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara korupsi kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Kalau Polri menyidik, sementara jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," jelasnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan tantangan utama bukan lagi soal kecepatan proses, melainkan memastikan perkara ditangani secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca juga : KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung

Menurutnya, publik wajar mempertanyakan independensi Kejagung karena salah satu tersangka merupakan mantan Jampidsus yang sebelumnya memimpin para penyidik dan jaksa.

"Publik tentu akan bertanya, 'Jangan-jangan ini menjadi jeruk makan jeruk'. Karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan," ingatnya.

Yusril meyakini, Kejagung akan menjaga integritas institusinya. Ia percaya para penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja secara hati-hati, namun tetap tegas dan objektif.

Menurutnya, penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting bagi Kejagung dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan institusi.

Selain itu, Yusril mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap perkara tersebut telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," katanya.

Baca juga : Kejagung Libatkan KPK dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Ia menegaskan, pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penyidikan maupun penuntutan perkara tersebut.

Menurutnya, media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, hingga kalangan akademisi perlu ikut mengawal proses hukum agar berjalan objektif.

"Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima secara administratif tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyerahan tersebut bukan pelimpahan berkas perkara, melainkan bagian dari koordinasi antarlembaga.

Kejagung juga akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim itu akan mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta berkoordinasi dengan penyidik Polri.

Baca juga : Jaga Independensi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Eks Jampidsus

Selain itu, Kejagung menyatakan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme supervisi guna memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan objektif.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi.

Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah perkara lainnya.

Febrie Adriansyah juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran dirinya disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.